Yogyakarta baru saja bangkit dari tidur yang cukup panjang akibat turunnya jumlah wisatawan saat PPKM diberlakukan awal-awal pandemi.
Sepanjang Malioboro dan Tugu Pal Putih yang waktu itu sepi, sekarang sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan.
Dunia kampus yang ikut sunyi karena kuliah online sudah perlahan hidup dan mulai beraktifitas normal kembali. Banyak mahasiswa tingkat akhir yang sibuk melakukan riset tugas akhir di laboratorium maupun turun langsung ke lokasi riset untuk melihat fenomena-fenomena yang tentunya sesuai dengan tema penelitian sebagi syarat menyelesaikan tugas sebagai mahasiswa.
Di tengah hiruk-pikuk dan geliat masyarakat Yogyakarta tersebut, hari kemarin, tepatnya Minggu 22 Janurai 2023 terjadi penangkapan teroris oleh Densus 88 di Pendowoharjo Sleman.
Terduga yang ditangkap berprofesi sebagai tukang ojek online yang sehari-hari mengantar orang sesuai permintaan lewat aplikasi.
Membaca dan menelusuri berita kejadian penangkapan teroris di Jogja ini, ada satu fenomena yang seharusnya menjadi evaluasi Kemenkumham dan lembaga terkait tentang bagaimana mencegah penyebaran ideologi ekstrem di penjara.
Mengapa?
Status Mantan Napi dan Hukuman Sosial Masyarakat
Terduga yang berprofesi sebagai pengemudi online ini pernah ditangkap karena kasus narkoba dan saat dipenjara mulai terpengaruh ideologi-ideologi ekstrim yang menganggap negara dan alat-alatnya harus diperangi.