Beberapa waktu lalu, setelah dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Presiden Republik Federasi Jerman diagendakan bertemu dengan Presiden Republik Indonesia.
Kunjungan tersebut setelah ditelusuri ternyata merupakan kunjungan kenegaraan yang bersamaan dengan peringatan 70 tahun relasi diplomatic kedua negara sejak dimulainya di tahun 1952.
Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federasi Jerman ini diagendakan selama 3 hari dimulai saat tiba di Indonesia tanggal 15-17 Juni 2022 dimana salah satu mata agendanya adalah mengunjungi kawasan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.
Karena kunjungan ini adalah kunjungan kenegaraan, maka tata cara penyambutan dilakukan mengikuti aturan protokol sesuai UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Mengapa disebut kunjungan kenegaraaan?
Berpatokan pada UU Keprotokolan tersebut, kunjungan kenegaraan merupakan kunjungan seorang kepala negara dalam satu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali perjanjian kerja sama kedua negara.
Kunjungan ini tentu berbeda ketika Presiden Joko Widodo melawat ke Amerika Serikat bulan Mei yang lalu. Jokowi hadir sebagai anggota ASEAN dalam KTT ASEAN-AS
Sifat kunjungan KTT tersebut adalah semi-multilateral sehingga tata cara penyambutan juga berbeda dengan kunjungan bilateral seperti kunjungan Presiden Republik Federasi Jerman kemarin.
Secara personal, kunjungan Presiden Jerman adalah kunjungan kedua tetapi sebagai pejabat negara, kunjungannya telah dilakukan sebanyak 2 kali.