Tak bisa dipungkiri, penurunan daya beli masyarakat akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB Senin besok. Akibat larangan pembukaan bagi bidang non esensial nanti, menyebabkan banyak unit usaha yang termasuk dalam golongan tersebut tutup atau bangkrut. Ujung-ujungnya sebagian orang kembali lagi mengalami kesusahan akibat hilangnya mata pencaharian.Â
Ditengah situasi ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, guna mendorong daya beli masyarakat. Bagi pekerja yang pendapatannya dibawah Rp. 5 juta, diberi bantuan Rp.600 ribu/bulannya. Selain itu ada berbagai program lainnya yang sudah diberikan seperti kartu pra kerja dan sebagainya.
Beruntunglah jika pendapatan bulanannya tetap, misalnya PNS. Setiap bulan pendapatan mereka tetap dibayarkan negara, lalu bagaimana dengan non-PNS yang masuk dalam kriteria penerima bantuan tersebut ?
Ada beberapa tips untuk mengelola keuangan agar tidak sakit dimasa "sakit" ini (dikutip dari kompas.com, 11/09/2020)
Siapkan Dana Darurat
Dana darurat tidak selamanya berbentuk uang, bisa juga berbentuk asuransi seperti BPJS. Pertimbangannya sederhana. Tabungan dan investasi yang dipunya sudah pasti akan terpakai jika sakit misalnya.Â
Untuk kaum milenial, saran yang patut dipertimbangkan adalah mengurangi kebutuhan tambahan. Maksudnya belilah apa yang memang dibutuhkan, bukan yang diinginkan, sehingga kelebihan dari pendapatan dapat dimasukan atau dialihkan untuk hal lain, atau bisa juga menambah jumlah dana darurat ini.
Belajar dari pengalaman saat ini, dan mulailah menyisihkan sebagian dari pendapatan.
Mulai Berinvestasi
Investasi sekarang sudah dipermudah, pilihan instrumen-pun jangan yang terlalu beresiko. Pilihlah deposito, reksadana, atau logam mulia.Â