Indonesia dewasa ini sedang mengalami adanya transformasi ekonomi yang sangat krusial terkait dengan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus, yang dikenal sebagai IKN (Ibu Kota Negara) baru. Ketika akan membentuk suatu daerah khusus dengan urgensi yang tinggi, jelas saja akan banyak hal yang dikorbankan disini, terutama terkait dengan lahan pembangunan. Pembangunan IKN ini mengharuskan untuk mengorbankan sejumlah hutan untuk pembangunan. Salah satu tantangan terbesar yang dialami dalam proses ini adalah dampak lingkungan dari pemindahan ibu kota. Namun, dengan adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk melakukan program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang, dengan tujuan untuk menjaga ekosistem alami dan keseimbangan lingkungan semakin baik.
Rehabilitasi hutan adalah salah satu upaya untuk bisa menjaga keanekaragaman hayati, siklus air, dan udara bersih yang ada di dalam hutan terkait. Hutan bukan hanya sumber oksigen, tetapi juga habitat bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan. Hutan yang sehat juga dapat mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, dalam konteks pemindahan ibu kota, penting untuk memperbaiki lahan yang akan digunakan kembali untuk pembangunan, terutama jika lahan tersebut adalah lahan hutan yang kegunaan tinggi. Program rehabilitasi hutan harus mencakup pemulihan vegetasi asli, pengendalian hama dan penyakit, serta perawatan jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
Lahan bekas tambang seringkali merupakan lahan yang penuh kerusakan, dengan tanah yang memiliki banyak polusi dan terpapar, serta potensi bahaya ekologis. Namun, melalui teknik reklamasi yang tepat, lahan ini dapat dikembalikan ke kondisi yang lebih baik dan dapat digunakan kembali untuk tujuan yang berbeda. Ini juga merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekonomi. Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (selanjutnya disebut Program) adalah langkah progresif yang sejalan dengan UU No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Pasal 39 dari undang-undang ini mengamanatkan kepada perusahaan tambang untuk melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang sebagai bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Ini adalah langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan dan pertanggungjawaban lingkungan.
Reklamasi lahan bekas tambang melibatkan pemulihan tanah dan air, serta revegetasi area tersebut. Ini memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam dan tim yang kompeten untuk memahami karakteristik setiap lokasi tambang. Dengan bimbingan tim pro, reklamasi ini dapat diarahkan dengan tepat dan efisien, memaksimalkan manfaatnya bagi lingkungan dan masyarakat.
Sebagian besar proyek pembangunan besar memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Namun, ini tidak harus berarti mengorbankan lingkungan demi kemajuan ekonomi. Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN menunjukkan bahwa keduanya dapat dicapai secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, program ini memerlukan kerjasama erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan masyarakat lokal.
Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang juga memiliki potensi untuk memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang yang signifikan. Hutan yang sehat dapat menjadi sumber pendapatan melalui ekowisata, penjualan kayu yang berkelanjutan, dan layanan lingkungan lainnya. Lahan reklamasi yang berhasil dapat digunakan kembali untuk berbagai tujuan, termasuk pertanian, perumahan, atau industri.
Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN adalah langkah progresif menuju pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan, Program ini memiliki potensi untuk menciptakan keuntungan ekonomi jangka panjang dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, Program ini juga mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam mewujudkan visi ini demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia dan lingkungan hidup.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Arsil, F. (2022). Problematika Regulasi UU Ibu Kota Negara: Gagasan Memperkuat Checks and Balances dan Partisipasi Publik dalam “Ibu Kota Nusantara: Strategi Menuju Indonesia Baru?” PT Publica Indonesia Utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H