Mohon tunggu...
Marchellia SintaJuwita
Marchellia SintaJuwita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Marchellia Sinta Juwita mahasiswa aktif program studi Akuntansi Perpajakan D4 di Universitas Pamulang, penulis yang baik, karena ia menjadi pembaca yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda? Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

16 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iluatrasi literasi stnk (sumber: m.kaskus.co.id)

Mengutip penjelasan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Kendaraan bermotor akan dikenakan denda apabila terlambat dalam pembayaran pajak. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009. Secara jelas pajak kendaraan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.

Seseorang yang tidak melakukan pembayaran PKB akan terkena denda berdasarkan durasi keterlambatannya. Secara singkat, aturan menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar PKB setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

Berikut rumusnya denda telat bayar pajak motor:

Keterlambatan 2 hari--1 bulan: 

Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12).

Contoh Keterlambatan 2 tahun: 

Denda = 2 x PKB x 25% x 12 bulan/12 + SWDKLLJ.

Jika pemilik kendaraan bermotor telat bayar pajak lebih dari 2 hari tetapi kurang dari 1 bulan, maka besaran dendanya adalah 25% dari total nilai pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun