Berdasarkan indikator tersebut, RSF menempatkan Indonesia dalam kategori 4, yang berarti keadaannya sulit. RSF menyatakan penyebab hal ini karena jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi lokal sering mengalami intimidasi, penangkapan, dan bahkan kekerasan fisik. Jumlah sensor yang tinggi sangat mengganggu jurnalis yang mencoba melaporkan masalah seperti lingkungan hidup dan masalah penting yang didukung oleh pejabat setempat.Â
  Tantangan Kebebasan Pers di Indonesia
RSF mengatakan bahwa Indonesia menghadapi dua masalah utama yaitu kekerasan terhadap wartawan dan peraturan yang menghambat jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan setidaknya 1.059 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006. Ancaman fisik, pelarangan liputan, dan kekerasan fisik adalah yang paling umum, melansir dari laman Aliansi Jurnalis Independen. Â
Selain masalah kekerasan, elemen peraturan juga menjadi perhatian. Fokus utama adalah pelaksanaan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal bulan Januari 2024 lalu, yang memuat pasal-pasal kontroversial, serta revisi Undang-Undang KUHP yang akan berlaku dalam dua tahun mendatang. Karena UU Perlindungan Data Pribadi yang akan berlaku pada Oktober 2024 tidak memuat penyampaian untuk tujuan jurnalistik, hal itu menjadikannya sangat penting dan berpotensi menjadi peluang dalam kebebasan pers.Â
Sebagai tanggapan dari tantangan tersebut, seperti dilansir dari laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2024 , AJI Indonesia membuat beberapa saran untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah mengikuti Undang-Undang Pers yang melindungi jurnalis secara hukum, membuat mekanisme nasional untuk melindungi jurnalis, dan menjamin bahwa media tidak dipengaruhi oleh politisi atau pemimpin partai politik. Selain itu, lembaga penegak hukum harus memeriksa setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis secara bebas dan tidak memihak.Â
Oleh karena itu, seperti dilansir dari Metro TV, Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024, belum menunjukkan komitmen nyatanya dalam mempertahankan kebebasan pers kedepannya. Selain itu, Â pada masa pemerintahan Joko Widodo, nota kesepahaman ditandatangani antara Dewan Pers dan Mabes Polri untuk mengatur penyiaran berita yang terjadi di Dewan Pers. Meskipun gabungan masyarakat sipil sudah membangun Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia dan Konsorsium Jurnalisme Aman, masih ada kekurangan dalam mencegah dan menuntut kekerasan terhadap jurnalis.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H