Mulai hari ini,Minggu (24/10/2021) pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru perjalanan udara dari dan ke Jawa Bali.Calon penumpang  diwajibkan untuk menunjukan  hasi tes PCR.Â
Pemerintah melalui juru bicara Satgas Penanganan Covid19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan test PCR digunakan sebagai testing yang paling sensitif.Hal ini ditegaskan untuk menanggapi Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.Wiku mengatakan bahwa hasil testing PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing dalam pesawat udara sehingga, diperlukan screening testing yang lebih akurat.
Dalam SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2021 termuat beberapa ketentuan perjalanan udara sebagai berikut :
- Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
-Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. - Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam. - Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Terbitnya SE Kemenhub Nomor 88 ini tak ayal memantik sejumlah kritik sejumlah pihak.Bagi pengusaha dan pekerja pariwisata di Bali aturan ini dipandang menghambat pemulihan pariwisata Bali yang hampir 2 tahun lumpuh total akibat pandemi.Tidak sedikit netizen di Bali meluapkan kekecewaannya atas terbitnya aturan ini.Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding bahwa kebijakan test PCR ini diskriminatif karena hanya ditetapkan bagi penumpang pesawat udara sedangkan  mode transportasi lain hanya mewajibkan test antigen bahkan tanpa test apapun.Kewajiban test PCR bagi penumpang pesawat udara dari dan ke Bali kembali berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi Bali yang bergantung pada sektor pariwisata.Sebelumnya,tanda-tanda membaiknya pariwisata di Bali mulai tampak taktala jumlah penumpang pesawat udara menuju Bali meningkat cukup pesat beberapa hari belakangan.Berbagai tempat wisata di Bali mulai menggeliat.Pun demikian halnya,tingkat keterisian kamar hotel di Bali mulai beranjak 2 digit dan restaurant serta mall mulai dipadati pengunjung.
Kita tentunya berharap agar pemerintah mengkaji ulang ketentuan ini.Ataupun jka tetap diberlakukan  biaya test PCR sebesar Rp. 495.000 ditinjau ulang agar tidak memberatkan calon penumpang dan wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali. Sebagaimana diketahui,diawal pandemi harga test PCR yang ditetapkan oleh sejumlah rumah sakit dan Laboratorium mematok harga test hingga 1 juta keatas.Namun akibat banyaknya desakan dan kritikan masyarakat harga test PCR kemudian direvisi menjadi Rp.495.000 per orang.
Di era pemulihan ekonomi saat ini,pemerintah perlu menetapkan aturan yang lebih pro masyarakat dan pengusaha agar ekonomi kembali bangkit.Masyarakat pun diharapkan tetap mematuhi prokes yang ditetapkan oleh pemerintah dan menghindari euforia yang berlebihan agar angka penularan covid19 terus dapat ditekan.
Semoga bangsa kita segera bangkit kembali,lebih kuat dan lebih sejahtera dari sebelumnya.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H