Baru baru ini telah terjadi banyak kasus viral salah satunya pelecehan seksual yang dilakukan oleh i Wayan Agus suartama (21), atau yang sering dikenal Agus buntung, Agus merupakan seorang penyandang disabilitas. Pria asal nusa tengara barat menjadi perhatian luas atas dugaan pelecehan seksual  terhadap  15 korban, termasuk anak di bawah umur. Kasus pelecehan ini sempat menggemparkan publik yang dimana, Agus mengaku, tak dapat melakukan aktivitas seperti manusia normal lainya namun dituding telah melakukan kekerasan seksual "ujar Agus".
Kisah Agus buntung  mendapat banyak sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak bagaimana seorang  penyandang disabilitas  melancarkan  pelecehan terhadap para korban korbannya. Agus sempat membela diri, dan siap membawa jasa 18 pengacara untuk membelanya.  Dalam sebuah video yang beredar Agus sempat mengklarifikasi tuduhan yang diberikan olehnya, agus menggunakan kekurangannya untuk mendapat simpati dari publik. Munculnya video klarifikasi dari Agus buntung membuat banyak orang meragukan keterlibatan Agus dalam kasus pelecehan yang dilakukan olehnya. Banyak warga net yang simpati karena pelaku yang menyandang disabilitas. Tetapi beberapa warga net juga yang percaya dikarenakan menurut warga setempat Agus bisa naik kendaraan motor. Dalam sebuah video di instagram dan tiktok  terungkap Agus yang sedang naik kendaraan dengan dibonceng temanya  juga sempat melakukan cat calling terhadap perempuan yang sedang jalan kaki.
Di satu sisi pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap Agus. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 9 Desember 2024. munculnya kejadian ini, membuat banyak korban mulai berani melapor ke pihak berwajib, korban-korban tersebut membeberkan pengalamannya bagaimana cara Agus melancarkan aksinya. Menurut para korban,  Agus menggunakan manipulasi dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya  menuruti keinginannya. Agus juga mengancam korban dengan membongkar aib masa lalu para korbannya jika tidak menuruti keinginannya. Menurut saksi karyawan penginapan dan bukti yang ada, Agus diketahui sering datang ke penginapan dengan wanita yang berbeda beda, bahkan para korban yang keluar dari kamar tersebut selalu dalam keadaan menangis. Dengan adanya bukti dari para korban dan saksi pihak kepolisian menetapkan Agus resmi menjadi tersangka dan dijerat pasal  6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300,000,000,00. Saat ini Agus buntung sedang dalam tambahan rumah, Polda NTB belum menahan di sel karena alasan di rutan tidak memiliki sarana yang memadai untuk disabilitas. " ungkap Syarief, Senin (2/12).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H