Berbicara mengenai surat perjanjian antara beberapa pihak, pastinya kita sudah sering mendengar mengenai materai. Materai terdiri dari beberapa nominal, ada materai 6000, 8000 dan 10000 namun, pada saat ini materai yang dianggap sah untuk dipakai adalah materai dengan nominal 10000.Â
Ada beberapa opini atau isu isu yang mengatakan bahwa jika perjanjian tidak ada materai maka perjanjian tersebut tidak sah. Benarkah demikian? bagaimana syarat sahnya suatu perjanjian?Â
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut berbunyi:Â
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang"
angka 1 dan angka 2 dalam pasal tersebut merupakan syarat subjektif, dimana jika salah satu atau kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sedangkan angka 3 dan angka 4 pada pasal tersebut merupakan syarat objektif dimana jika salah satu atau kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka surat perjanjian/konrak yang bersangkutan akan dinyatakan batal demi hukum(dianggap tidak pernah terjadi).Â
Jika kita melihat ke empat syarat tersebut, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan bahwa materai merupakan syarat sah perjanjian. Sehingga isu isu dan anggapan yang menyatakan bahwa perjanjian tanpa materai adalah tidak sah menjadi kurang tepat karena perjanjian tanpa materai pun tetap dianggap sah dan dapat dijalankan oleh semua pihak.
Lalu apa fungsi dari materai itu sendiri? Mengapa dianggap begitu penting? dikutip dari Undang-Undang nomor 13 tahun 1985, fungsi materai adalah sebagai untuk mengenakan pajak atas suatu dokumen. Selain sebagai bentuk atas pembayaran pajak pembuatan dokumen, materai juga menjadi salah satu syarat dokumen yang dapat diajukan ke pengadilan khusus nya pengadilan perdata. Syarat-syarat tersebut adalahÂ
- dapat ditunjukkan aslinyaÂ
- bermaterai
Lalu akan timbul beberapa pertanyaan apakah perjanjian tanpa materai benar-benar tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan? Tentu saja bisa dengan catatan anda melakukan pemateraian kemudian di kantor pos terdekat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2014.Â
Anda dapat datang ke kantor pos terdekat dari tempat tinggal anda untuk melakukan pemateraian dan anda akan diarahkan oleh karyawan disana. Setelah anda melakukan hal tersebut barulah perjanjian anda dapat dijadikan alat bukti di pengadilanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H