Mohon tunggu...
Marcellino Mukti Prabowo
Marcellino Mukti Prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa yang sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Main Hakim Sendiri! Anda bisa Terjerat Pidana

10 Februari 2022   10:22 Diperbarui: 10 Februari 2022   20:15 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir akhir ini kita dikejutkan dengan adanya peristiwa main hakim sendiri yang berujung maut dan kerugian materill. Beberapa hari lalu di Cakung pada tanggal 23 januari 2022 seorang kakek diteriaki maling bahkan sampai dikejar dan dianiaya oleh warga. Lebih mengenaskannya lagi kakek tersebut dianiaya hingga tewas. 

Peristiwa bermula ketika sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor berteriak maling kepada mobil sang kakek. Lantas  warga yang mendengarnyapun terprovokasi dan menganiaya sang kakek hingga kakek tersebut tewas. Selain peristiwa ini, kita juga dihebohkan dan dikejutkan dengan peristiwa di Bantul pada tanggal 27 januari 2022 , mobil Mercy dirusak karena main hakim sendiri. 

Peristiwa bermula ketika mobil mercy berhenti mendadak di depan restoran dan terjadi cekcok dengan tukang parkir direstoran tersebut. Mobil mercy tersebut pergi tanpa menyelesaikan percekcokannya dengan tukang parkir restoran tersebut. Hal tersebut pun membuat mobil mercy tersebut dikejar oleh sekelompok orang untuk memaksanya menyelesaikan masalah dengan tukang parkir yang sempat bersitegang dengannya. Mobil mercy tersebut sempat menabrak pengemudi motor ketika lari menghindari para pengejarnya. Akhirnya mobil tersebut pun diteriaki maling dan dirusak oleh sekelompok orang setelah mobil tersebut berhasil dicegat.

1. Ancaman Pidana

 Lantas apakah main hakim seperti kasus tersebut dapat dibenarkan? Tentu saja tindakan main hakim sendiri seperti pada peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan apalagi sampai ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Main hakim sendiri dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan untuk menghukum seseorang atau pihak tertentu tanpa melalui proses hukum yang sesuai atau semestinya. Tidak ada ketentuan hukum yang mengizinkan atau memperbolehkan tindakan main hakim sendiri. 

Bahkan polisi pun tidak bisa main hakim sendiri dan geraknya dibatasi dengan adanya KUHAP(Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dan Undang Undang No.2 tahun 2002. Pembatasan kewenangan tersebut dilakukan untuk menjamin terlaksananya Hak Asasi manusia. Lantas jika polisi saja geraknya dibatasi dan tidak boleh main hakim sendiri, lalu bagaimana kita masyarakat sipil biasa. Seringkali masyarakat masyarakat biasa seperti kita main hakim sendiri dan merasa benar sendiri dengan melakukan tindak criminal. 

Perlu kita ketahui bersama bahwa ketika anda main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan pun , hal tersebut tidak akan membuat anda menjadi benar dan tentunya hanya akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri.  Jika anda tetap bersikukuh dan  terlibat dalam main hakim sendiri maka dapat dijerat dengan pasal pidana. Tindakan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang kakek pada  kasus diatas dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun  dan kasus pengrusakan barang seperti pada kasus diatas dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan pasal pasal pidana lain dapat dijerat sesuai dengan tindak pidana apa yang anda lakukan.

2. Penyertaan Tindak Pidana 

Peristiwa main hakim sendiri biasanya dilakukan oleh beberapa orang dan tidak dilakukan sendiri. Itu berarti, terjadi indikasi penyertaan tindak pidana dalam setiap peristiwa main hakim yang terjadi. Penyertaan tindak pidana diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Singkatnya penyertaan tindak pidana terdiri dari pelaku ( pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger) ,  yang turutserta (medepleger) , yang bertindak sebagai turut melakukan ( membantu melakukan, menolong melakukan)  , dan penganjur (uitloker). 

Dengan adanya pasal penyertaan tindak pidana ini , maka yang akan dijadikan tersangka dalam kasus main hakim sendiri akan lebih dari satu karena tentunya  tindakan main hakim sendiri biasanya dilakukan secara bersama sama. Anda tidak bisa berdalih dan membela diri dengan mengatakan bahwa anda tidak ikut menganiaya dan hanya berteriak dan menyuruh. Tentu saja pembelaan tesebut tidak bisa menyelamatkan anda karena dengan anda berteriak dan mennyuruh orang orang untuk main hakim sendiri, anda sudah termasuk dalam yang menyuruh melakukan(doenpleger) dan anda dapat dikenakan pasal pidana. 

Selain itu anda mungkin akan berdalih bahwa anda hanya memukul sedikit dan merusak sedikit. Hal tersebut juga tidak bisa menghindarkan anda dari pasal pidana karena dalam hal tersebut anda terglong dalam yang turut serta melakukan (medepleger) dan anda juga akan dikenakan pasal pidana. Sedikit apapun keterlibatan  anda dalam peristiwa main hakim sendiri, hal tersebut tentunya akan sulit menolong anda dari jeratan pasal pidana. Maka itu untuk menghindari jeratan pasal pidana jangan sekalipun anda terlibat dalam aksi massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri, hindari keterlibatan anda dalam peristiwa main hakim sendiri dan bertindaklah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun