Semarang merupakan kota yang berada di zona merah sebagaimana faktor fenomena alam tersebut disebabkan terjadinya banjir di Kota Semarang khusus nya di pesisir hingga menyebabkan banyak kerusakan dari adanya penurunan tanah/ambles, pengambilan air tanah secara berlebihan, serta pembangunan warga setempat menjadi dampak pengeluaran biaya untuk mencegah.
Hal tesebut Walikota dan Pemkot Semarang berupaya mencegah seperti pelarangan penggunaan air tanah secara berlebihan dan dapat pelayanan PDAM yang mampu memenuhi sumber daya air warga kota Semarang.
Kronologi
Bencana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2000-2024  lamanya  menjadi zona merah yang masih diatasi secara bertahap.
 Pada tahun 2000-2010 seorang peneliti UNDIP dengan menganalisis perbedaan ketinggian tanah sebesar 1,0 cm - 9,0 cm dikarena kan tipe kondisi tanah aluvial menjadi tempat yang rawan dan dinamis. Â
Tahun 2015-2019, penurunan tanah mencapai 9,85 cm dan sekitar 20% area di Kota Semarang yang disebabkan adanya kawasan industri yang memberikan beban tambahan sehingga  pemerintah melakukan review tata ruang terhadap land subsidence dan mengeluarkan larangan penggunaan air tanah hingga Pemprov melaksanakan program (PDAM), serta pengeluaran biaya ekonomi untuk membangun tanggul, teknik sedimen, dan penanaman mangrove.
Pada tahun 2023-2024 terakhir tercatat kota Semarang dilanda cuaca ekstrem menyebabkan banjir dan kembali penurunan tanah 10-20 cm.
Berdasarkan laporan isu tersebut pemerintah memerlukan solusi untuk kebijakan yang lebih serius serta penghidupan masyarakat setempat diberi keadilan baik secara kenyamanan dan keamanan tempat tinggal.
GAMBAR PENGAMATAN PENURUNAN TANAHÂ
Tinjauan penurunan muka tanah di wilayah no III dan no. IV adalah area yang harus di waspadai karena banyak pembangunan industri yang terdiri dari terminal, pelabuhan, dan lahan penumpukan, kawasan pedagangan yaitu gedung perkantoran, ruko, pertokoan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perumahan mewah dengan laju penurunan rendah 0-3.0 cm/tahun dan masih berada dalam titik pengawasan.