Bukan pinjol ilegal, Mahasiswa KKN Undip Tim II mengenalkan P2P Lending kepada UMKM diwilayah Keurahan Sambiroto Semarang.
UMKM adalah tombak perekonomian Indonesia, jika UMKM tidak maju, maka perekonomian di Indonesia juga dapat mengalami hal yang sama. Dalam memajukan serta mengembangkan UMKM, diperlukan adanya modal usaha tambahan agar dapat memperbesar kapasitas produksi usaha, atau juga dapat digunakan untuk biaya usaha yang lain, seperti biaya iklan/promosi, biaya pembuatan MMT baner dan lain sebagainya.Â
Untuk mendapatkan modal usaha, UMKM biasanya mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank dan banyak juga yang kesulitan dalam pengajuan, serta tak jarang ada yang terjerumus dalam pinjol ilegal. Pinjol (Pinjaman Online) ilegal yang dimaksud adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga biasanya perhitungan bunganya sangat mengerikan, bahkan mekanisme penagihannya juga biasanya mempermalukan peminjam.Â
Pinjaman online ilegal ini biasanya mengiklankan platformnya secara besar besaran di media sosial seperti facebook, youtube, instagram. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi serta edukasi terkait P2P Lending yang dimana dapat menjadi alternatif pendanaan melalui KUR serta cara mengecheck P2p Lending yang legal di website OJK.Â
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).Â
P2p Lending dipilih karena dirasa paling cocok dan paling dekat dengan UMKM, dari mulai syarat pendaftaran hingga mekanismenya. Bagi pemberi pinjaman, P2p Lending juga dapat menjadi investasi alternatif selain investasi umum seperti pada reksadana, saham, obligasi, SBN, dan lain sebagainya, sehingga Investor (pemberi pinjaman) dapat mendiversifikasikan portofolio mereka.
Kegiatan Sosialisasi serta edukasi ini dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022 di Balai Kelurahan Sambiroto Semarang pada pukul 19.00 yang dihadiri oleh Bapak Widodo (Ketua GKS Kelurahan Sambiroto), Bapak Slamet Rahadi (Kasi Kesos Kelurahan Sambiroto) serta Ibu Dewi Thian Tari (Sekertaris Lurah Sambiroto) yang dihadiri oleh 30 UMKM diwilayah Kelurahan Sambiroto Semarang. Â
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi dan edukasi dilakukan secara langsung kepada 30 UMKM dan juga ada tanya jawab terkait P2P Lending ini, sehingga UMKM yang hadir dapat lebih paham dan mengerti dengan baik.Â
Mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2022 juga melakukan simulasi pinjaman melalui salah satu fintech P2p Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga UMKM juga dapat mencoba simulasi pinjaman tersebut secara langsung, dengan memasukkan beberapa data seperti pengasilan, pengeluaran, cakupan penjualan umkm, tenor waktu, dan dapat diketahui berapa nominal pinjaman yang dapat dipinjam melalui P2P Lending tersebut.
Selain itu, poster terkait P2P Lending juga ditempel pada kantor Kelurahan Sambiroto, serta materi softcopy dikirim melalui WA Grup UMKM Sambiroto, sehingga diharapkan UMKM diwilayah Kelurahan Sambiroto dapat melihat materi presentasi dikemudian hari.