Mohon tunggu...
Marco Valentino
Marco Valentino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku, menonton anime

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jukir (Juru Parkir ) Liar di Kota Surabaya

1 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   20:08 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Surabaya merupakan sebuah kota yang menjadi ibukota provinsi Jawa timur. Kota ini dikenal juga sebagai Kota Pahlawan karena menyimpan nilai-nilai mengenai  perjuangan bangsa dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini terbukti banyaknya jumlah monumen dan bangunan bersejarah di sepanjang kota Surabaya. Selain mendapat sebutan sebagai kota pahlawan, Surabaya juga terkenal akan kulinernya yang beragam serta mempunyai ciri khas tersendiri seperti rasa makanan yang cenderung pedas dan asin. Peran Surabaya sebagai ibukota Jawa Timur  menjadikan Surabaya menjadi kota padat penduduk di Indonesia. Banyak masyarakat yang melakukan migrasi dari desa ke kota Surabaya karena beberapa faktor, seperti faktor lapangan pekerjaan yang banyak tersedia di Surabaya serta Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya yang tergolong tinggi. Banyaknya masyarakat yang bermigrasi di Surabaya mengakibatkan dari padatnya penduduk di Kota Surabaya. Hal ini menjadikan masyarakat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang yang cukup sebagai bekal bertahan hidup di Kota Surabaya. Salah satu profesi yang dipilih masyarakat adalah menjadi juru parkir liar. Profesi ini dipilih karena dianggap mudah dan mendapatkan penghasilan yang menjanjikan.


Awalnya profesi juru parkir liar dianggap sebagai salah satu profesi yang berjasa di masyarakat karena tugasnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tetap aman walaupun ditinggal oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama. Semakin lama, juru parkir yang ada di Surabaya sangat meresahkan masyarakat. Bermula ketika semakin banyak juru parkir liar di pinggiran jalan Surabaya yang menempati bangunan-bangunan yang seharusnya tidak diperkenankan untuk menarik tarif parkir seperti pusat perbelanjaan, tempat fotokopi, hingga warung makan kecil. Contoh kasus yaitu di sebuah pusat perbelanjaan telah tertulis jelas kalimat “parkir gratis” namun tetap ada oknum-oknum yang meminta hingga memaksa untuk diberi uang parkir. Oknum juru parkir liar telah menetapkan tarif mereka sebesar 2 ribu rupiah, jika masyarakat membayar kurang dari nominal yang sudah ditetapkan maka oknum juru parkir liar akan marah-marah dan tidak segan untuk memaki warga
Contoh kasus selanjutnya yang melibatkan  terjadi di tempat wisata Surabaya yaitu kebun binatang Surabaya.  

Bermula ketika pengunjung diwajibkan membayar sebesar 20 hingga 50 ribu untuk tarif parkir diluar kebun binatang tanpa menunjukkan karcis resmi dari pemerintah kota Surabaya yang seharusnya diberikan petugas parkir  kepada warga sebelum melakukan pembayaran.  Besarnya tarif parkir yang ditentukan oleh petugas parkir liar memberatkan masyarakat yang akan mengunjungi tempat-tempat hiburan. Berawal ketika warga melaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah ditindaklanjuti oleh Satpol PP kota Surabaya terdapat 10 tukang parkir liar yang diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Mereka dihukum untuk melakukan bakti sosial di Lingkungan Pondok Sosial. kota Surabaya  Permasalahan parkir liar di kawasan hiburan telah dimediasi oleh pemerintah kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi. Beliau selalu menghimbau permasalahan parkir liar di kota Surabaya yang sedang marak-maraknya.


Banyaknya keluhan warga kepada juru parkir liar akhir-akhir ini menjadi permasalahan serius yang harus diperhatikan dan diselesaikan oleh pemerintah kota Surabaya agar hal ini tidak menyebar dan merugikan masyarakat luas. Selain itu, permasalahan parkir liar jika terus dibiarkan akan berakibat fatal. tempat-tempat wisata di Surabaya yang sudah dikelola dengan baik oleh pemerintah kota akan terbengkalai karena masyarakat lokal maupun wisatawan akan malas untuk mengunjungi tempat-tempat wisata karena tarif parkir yang sangat mahal.


Permasalahan parkir liar di kota Surabaya sudah telah menjadi topik yang cukup serius jika dibahas. Kemarahan warga Surabaya terhadap juru parkir liar tidak hanya berdasarkan mahalnya biaya yang ditarik, tidak adanya tiket resmi parkir dari pemerintah, namun juga karena para juru parkir liar tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana keharusan seorang tukang parkir untuk menjaga keamanan kendaraan bermotor warga yang parkir. Juru parkir liar sering kali tidak bertanggung jawab jika terjadi peristiwa kehilangan baik motor maupun helm. Mereka mengelak dengan alasan itu bukan tanggung jawab mereka sebagai tukang parkir. Mahalnya biaya yang dipatok juru parkir tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka sebagai juru parkir
Isu juru parkir di Surabaya harus dibahas dengan serius oleh pemerintah. Mereka sebaiknya melakukan menertibkan juru parkir liar dengan memberikan seragam dan tiket resmi yang menunjukkan bahwa mereka dibawah naungan pemerintah kota. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi juru parkir liar yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun