Salah satu berita menarik dalam sepekan ini ialah rencana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Rencana bebasnya pimpinan pondok pesantren Al -Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah itu dikemukakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.Â
Menurut Jokowi, Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Alasan kemanusiaan yang dimaksudkan oleh Jokowi itu berkaitan dengan usia ABB yang sudah sepuh dan termasuk juga mempertimbangkan kesehatan sosok yang sudah berusia 81 tahun itu.Â
Seperti dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dinyatakan Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jum'at (18/01/2019). Seperti diketahui ABB divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Ba'asyir seharusnya baru bebas murni pada 2022.
Yusril Ihza Mahendra mengemukakan keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan ABB merupakan inisiatif Jokowi sendiri. Pengacara pribadi Jokowi itu selanjutnya menjelaskan bahwa Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit namun masih mendekam di penjara.
"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan", ujar Yusril.
Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Yusril juga menambahkan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui ABB sekarang ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Merujuk kepada kutipan penjelasan Jokowi dan Yusril Ihza Mahendra tersebut ada beberapa poin yang layak untuk dicatat.
Pertama, Jokowi sudah lama menginginkan agar ABB dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan karena alasan kemanusiaan. Kedua, Jokowi telah menugaskan Yusril untuk membuat kajian tentang dasar hukum yang akan digunakan dalam pembebasan Pimpinan Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo itu.
Ketiga, setelah mengadakan kajian hukum, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setelah mendengar pendapat Yusril ini, apakah Jokowi masih meminta pendapat pakar hukum lainnya atau langsung meyakininya dan kemudian Presiden langsung memberitahu publik tentang pembebasan ABB sebagaimana dinyatakan di Garut hari Jum'at yang lalu itu?
Pertanyaan ini penting karena beberapa pakar hukum telah memberi komentar yang intinya mengatakan pembebasan Ba' asyir tidak punya landasan hukum. Pendapat yang demikian antara lain diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.