Debat untuk Pilpres 2019 direncanakan akan diselenggarakan sebanyak lima kali dan debat perdana akan digelar pada 17 Januari 2019 yang akan diadakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
KPU beserta timses dua pasangan capres - cawapres telah menyepakati 6 orang panelis yaitu :Â
Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia) , Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung ) , Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM) , Bivitri Susanti ( Ahli Tata Negara), Margarito Kamis ( Ahli Tata Negara ), dan Agus Rahardjo (Ketua KPK) .
Penunjukkan panelis itu sesuai dengan keahliannya yang berkaitan dengan thema debat yang berkaitan dengan Hukum, HAM , Korupsi dan Terorisme. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator ialah Ira Koesno dan Imam Priyono .
Berkaitan dengan debat, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah mengatur mekanismenya sebagai berikut:
Segmen Pertama diisi penyampaian visi - misi capres dan cawapresÂ
Segmen Kedua dan Ketiga: kandidat akan menjawab pertanyaan yang dibuat panelisÂ
Segmen keempat dan kelima: dua kandidat saling melempar pertanyaan.Â
Melihat dari pengaturan segmen maka terlihat akan ada dua alur pertanyaan yang akan muncul, yaitu 1) yang berasal dari panelis dan yang ke-2) berasal dari kandidat .
Berdasarkan mekanisme tersebut maka para kandidat bisa mengajukan pertanyaan yang secara teori akan menguntungkan yang bertanya dan bisa membuat kandidat lain tersudut atau sekurang kurangnya akan kesulitan menjawab pertanyaan tersebut.
Berangkat dari asumsi yang demikian maka menurut pendapat saya ,isu yang paling menarik yang akan dikemukakan oleh capres 01 ialah yang berkaitan dengan isu penculikan aktivis menjelang berakhirnya kekuasaan Orde Baru.