Pernyataan Andi Arief, Wakil Sekjend Partai Demokrat ,melalui twitter pada Rabu, 8 Agustus 2018 malam langsung menimbulkan kehebohan politik. Andi menyebut adanya dana masing masing sebesar Rp 500 Miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk PAN dan PKS dengan maksud agar kedua parpol itu mengusungnya sebagai cawspresnya Prabowo.Â
Pernyataannya tersebut diikuti kegeramannya kepada Prabowo Subianto yang menyebut mantan Pangkostrad itu sebagai jenderal kardus. Andi juga mengaku bahwa ia diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.
Oleh karena kemudian Gerindra, PAN dan PKS pada 9 Agustus 2018 malam menyetujui untuk mengusung pasangan Prabowo-Sandiaga maka beragam dugaan muncul di publik yang antara lain memercayai tuduhan Wakil Sekjend Demokrat itu. Terhadap tuduhan yang demikian, PAN dan PKS langsung membantahnya. Dengan bantahan tersebut publik semakin ingin tahu siapa sesungguhnya yang benar. Apakah Arief yang mengada ada atau Sandiaga dan PAN dan PKS yang berbohong.
Pada masa yang demikian terlihat Andi sangat percaya diri bahwa ia tidak mengada ada bahkan ia punya bukti yang kuat terkait tuduhannya itu. Dengan adanya pernyataan Andi tersebut maka Federasi Indonesia Bersatu pada tanggal 14 Agustus 2018 melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada Andi Arief.Tapi ternyata sesudah Bawaslu melakukan 4 kali pemanggilan, Wakil Sekjend Demokrat itu tidak pernah hadir.
Empat kali panggilan itu masing masing, 20/8/2018, 21/8/2018, 24/8/2018 dan 27/8/2018. Sepanjang yang diinformasikan media, ada dua alasan Andi mengapa tidak hadir. Pertama karena ada keluarganya yang sakit dan yang kedua pernah juga diungkapkannya adanya Isu elit parpol yang akan mengintimidasinya. Isu yang didengarnya itu menyebut ada ketua parpol tingkat DKI yang mengorder etnis tertentu untuk mengintimidasinya sehingga ia jadi takut.
Oleh karena pada akhirnya Wakil Sekjend Demokrat itu tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu maka layak jugalah muncul berbagai dugaan tentang ketidak hadirannya itu.
Pertama, karena ada keluarganya yang sakit. Kedua, Andi takut karena adanya intimidasi dari seorang ketua parpol tingkat DKI. Ketiga, Andi punya bukti kuat terhadap tuduhannya tetapi untuk menjaga hubungan harmonis sesama parpol pengusung Prabowo -Sandiaga maka ia urung menjelaskan dan memyerahkan bukti tersebut ke Bawaslu. Keempat, tuduhannya tentang mahar politik itu tidak punya dasar atau bukti hukum. Artinya ia hanya mengarang cerita.
Kalau alasan yang keempat ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin Sandiaga, PAN dan PKS akan menuntutnya karena ia telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sejalan dengan ketidakhadirannya memenuhi panggilan Bawaslu maka pada hari ini Kamis 30 Agustus 2018, Bawaslu akan menggelar Rapat Pleno terkait pengambilan keputusan kasus mahar politik Sandiaga Uno.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frtiz Edward Siregar (Kompas.com,30/8/2018). Menurut Siregar bahan pertimbangan Bawaslu untuk mengambil keputusan ialah kajian bagian Tindak Lanjut Pelanggaran (TLP) Bawaslu.