Kampanye untuk memilih presiden belum dimulai sementara di sisi lain sudah ada kelompok yang menyerukan hal yang demikian. Menurut saya ,ungkapan Ganti Presiden tidak ada tapsir yang lain kecuali Ganti Jokowi.
Berkaitan dengan # 2019 Ganti Presiden ini ,layak jugalah diingat kembali pendapat Prof Romli Atmasasmita tentang hal ini. Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, 30/5/2018, Romli mengatakan dengan jelas, jika tagar yang dikeluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah. Romli juga mengatakan, tak hanya melanggar UU pemilu tetapi menurutnya tagar tersebut juga meyalahi KUHP.
Melalui postingannya, Romli juga menegaskan ,jika tagar ganti presiden 2019 sudah dikemukakan tahun 2018 sama saja mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah karena saat ini presiden adalah presiden yang sah dipilih rakyat dan pilihan tahun 2018 untuk pilpres 2019 jelas melanggar UU Pemilu  dan KUHP.
Bertitik tolak dari pendapat yang demikian maka sepanjang kegiatan 2019 Ganti Presiden terus dibolehkan maka selama itu juga Neno Warisman atau sosok lain akan dihadang atau dibela oleh kelompok masyarakat sesuai dengan preferensi politiknya masing-masing.
Salam Demokrasi!