Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengapa Anies "Diperebutkan" Gerindra dan PKS?

21 Agustus 2018   17:30 Diperbarui: 21 Agustus 2018   18:22 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kalau dilirik pada proses penetapan paslon pilkada DKI tahun 2017, maka pada awalnya yang diusung oleh Gerindra dan PKS adalah pasangan Sandiaga Uno (Gerindra) dan Mardani Ali Sera (PKS). Tetapi hal tersebut mengalami perobahan sehingga yang diperjuangkan menjadi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang kemudian memenangkan pilgub DKI.

Anies Baswedan sepanjang yang diketahui bukanlah seorang anggota maupun kader sebuah partai politik. Yang ada jejaknya di parpol hanyalah mengikuti Konvensi Partai Demokrat untuk pilpres 2014. Namun keikutsertaannya itu bukan merupakan petunjuk bahwa ia kader partai yang didirikan SBY itu. Kemudian keterlibatannya sebagai Tim Sukses Jokowi-Jusuf Kalla pada pilpres 2014 bukanlah perwakilan  dari parpol.

Begitu juga halnya ketika Jokowi mengangkatnya sebagai Mendikbud, sosok yang pernah menjabat Rektor Universitas Paramadina ini tetap dianggap masuk kategori profesional dan bukan merupakan representasi parpol tertentu.

Seperti yang kita ketahui, ketika Prabowo mengumumkan pasangannya pada pilpres 2019 maka mantan Pangkostrad itu meminta agar Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai anggota dan kader Partai Gerindra. Kedudukan Sandiaga pada partai yang didirikan Prabowo itu adalah Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.

Selanjutnya karena sudah dicalonkan sebagai cawapres maka Sandiaga juga mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Gubernur DKI. Berkaitan dengan pengunduran dirinya itu, tentulah Gerindra dan PKS harus duduk bersama untuk membahas siapa yang akan dicalonkan mengisi jabatan yang ditinggalkan cawapresnya Prabowo itu.

Ketentuan undang undang menyebut yang berhak mengajukan usul penggantian itu adalah parpol pengusung pasangan itu pada pilkada DKI 2017. Dari berbagai pemberitaan kita mendapat informasi bahwa kader Gerindra maupun kader PKS menginginkan jabatan tersebut.

Kader Gerindra yang disebut antara lain M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI sekarang ini dan dari PKS disebut nama Mardani Ali Sera yang sekarang menjabat salah seorang Ketua DPP PKS. Mardani juga dikenal publik karena dari dialah munculnya ide #2019 Ganti Presiden.

Kita belum tahu siapa nantinya yang bakal disepakati sebagai Wakil Gubernur DKI, Tetapi kalau kader PKS yang akan diusung maka nanti pada pucuk pimpinan DKI tidak ada kader Gerindra. Tentu hal yang demikian akan merugikan partai yang menduduki peringkat ketiga pemenang pemilu 2014 itu.

Sejalan dengan hal tersebutlah kemungkinan munculnya keinginan agar Anies Baswedan ditarik menjadi kader Gerindra. Hal tersebut antara lain dapat dicermati dari pernyataan Prabowo Soenirman yang menyatakan Gerindra DKI siap menyerahkan kursi Wagub DKI yang ditinggal Sandiaga ke Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dengan satu syarat, yakni Gubernur DKI Anies Baswedan mau bergabung menjadi kader Partai Gerindra.

Prabowo Soenirman yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI itu selanjutnya mengatakan, "Sampai seandainya PKS ngotot, maka kami berharap Anies menjadi kader Gerindra" ( Kompas.com,20/8/2018).

Prabowo Soenirman juga menyatakan, pindahnya Anies menjadi kader Gerindra merupakan satu satunya solusi untuk mengakomodasi keinginan PKS untuk mendapat kursi wagub.Terhadap persyaratan yang demikian terlihat muncul reaksi dari kader PKS. Anggota Majelis Syuro PKS Aboe Bakar Al Habsyi keberatan atas pernyataan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun