Dari berita media online Kompas grup itu dapat ditarik beberapa kesimpulan.
Pertama ,DC tersebut sudah bertindak diluar hukum ,bertindak ala koboi.
Kedua,tindakan tersebut adalah perbuatan penculikan.
Ketiga,tidak ada hubungan antara R ,si anak dengan tunggakan hutang orang tuanya.
Keempat ,alangkah kasihan dan sedihnya perlakuan terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak berdosa itu.
Oleh karena praktek yang demikian sudah sangat bertentangan dengan hukum sudah seyogianyalah pelaku diproses secara hukum dan juga dituntut secara hukum.
Perbuatan yang demikian tidak boleh terulang lagi.
Salam Kedamaian!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H