Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu...

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menebak Apa yang Terjadi Jika MK Menghapus Presidential Treshold?

25 Juni 2018   19:36 Diperbarui: 25 Juni 2018   19:57 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesungguhnya sebelum pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 telah berkembang berbagai wacana tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau yang dikenal juga dengan istilah Presidential Treshold( PT).

Ada dua pendapat yang muncul di DPR berkaitan dengan PT tersebut. Pendapat pertama menginginkan adanya PT dengan angka 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional.

Artinya harus ada parpol atau koalisi parpol yang mempunyai 20 persen perolehan kursi di DPR atau mempunyai 25 persen dari suara sah secara nasional.

Pendapat kedua menyatakan tidak perlu ada PT dengan kata lain PT=0 persen. Pendapat pertama ditengarai sebagai upaya untuk membatasi jumlah paslon presiden sehingga pertarungan pada pilpres hanya diikuti oleh dua atau tiga pasangan saja.

Pendapat kedua menyatakan penggunaan PT pada pilpres 2019 tidak tepat karena perolehan hasil suara parpol merujuk kepada hasil pemilu 2014 yang dinilai tidak sejalan dengan gambaran politik saat ini.

Kalau pada pilpres sebelumnya PT yang digunakan adalah hasil perolehan suara parpol pada pemilu legislatif sebelum pilpres diadakan tetapi pada tahun 2019 pemilu legislatif dilaksanakan bersamaan dengan pilpres.

Perselisihan pandangan politik itu kemudian diselesaikan melalui voting atau pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna yang digelar 21 Juli 2017 itu mengesahkan RUU menjadi UU dengan diwarnai walk out-nya 4 parpol yakni ,Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Selain ambang batas pencalonan presiden ,DPR juga mengesahkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dengan ketentuan adanya ambang batas presiden yang demikian terbentuklah lah koalisi parpol yang akan mendukung paslonnya pada pilpres nanti.

Seperti diketahui 5 parpol telah menyatakan sikap mendukung Jokowi pada pilpres yakni: PDIP, Golkar, Nasdem ,Hanura dan PPP.
Sedangkan parpol lainnya yang telah menyatakan sikap ialah Gerindra dengan jagoannya Prabowo Subianto, PAN akan mengajukan salah satu dari empat tokoh nya yaitu, Soetrisno Bachir, Hatta Rajasa ,Amien Rais dan Zulkifli Hasan.

Sedangkan Demokrat, PKB dan PKS belum menyatakan sikap siapa yang akan diusungnya sebagai capres kecuali PKS yang menyatakan akan mengusung Prabowo kalau cawapresnya berasal dari kader PKS.

Dalam konstelasi politik yang demikian muncullah judicial review dari 12  orang yang berkaitan dengan PT itu. Ke- dua belas orang itu telah mendaptarkan permohonan uji materiil pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Juni 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun