Dalam suasana tahun politik yang semakin memanas ini maka salah satu tugas penting pemerintah daerah/Pemda yang juga termasuk Pemerintah Kota (Pemko) adalah menciptakan ketenangan di masyarakat. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan salah satu tugas kepala daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala daerah punya kewenangan untuk menerbitkan berbagai ketentuan sesuai kewenangan yang dimilikinya agar ketenteraman dan ketertiban masyarakat itu terpelihara. Untuk terpeliharanya ketenteraman dan ketertiban tersebut maka kepala daerah harus dapat menangkal secara dini munculnya bibit-bibit yang mengarah kepada terganggunya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam tahun politik seperti sekarang ini maka kepala daerah harus proaktif mengambil langkah langkah mencegah terjadinya benturan horizontal pada tingkat akar rumput. Salah satu penyebab potensial terjadinya benturan itu karena dilatar belakangi oleh pilihan politik.
Seperti yang kita lihat pada Car Free Day (CFD) di Jalan Thamrin Jakarta beberapa hari yang lalu terjadi gesekan antara mereka yang memakai kaus #2019GantiPresiden dengan mereka yang memakai kaus atau atribut #DiaSibukKerja.
Para pemakai kaus itu merupakan representasi dua kelompok masyarakat yang salah satunya tidak menginginkan lagi Jokowi terpilih sebagai presiden dan kelompok lainnya yang masih menginginkan mantan Gubernur DKI itu dipilih kembali untuk memimpin republik ini.
Ketika membaca melalui media tentang peristiwa yang terjadi itu, saya sendiri mulai khawatir kalau benturan seperti itu terjadi di daerah-daerah.
Dalam pandangan saya kalau terjadi benturan horizontal di tingkat daerah maka untuk menyembuhkannya menjadi lebih sulit karena masyarakat akar rumput itu saling mengenal, sering ketemu, sehingga ekses benturan itu lebih sulit diselesaikan.
Menurut hemat saya dengan pandangan yang demikian itulah, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan surat penugasan kepada aparatnya yakni untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan atribut #2019GantiPresiden.
Pemerintah Kota Medan melalui surat Nomor 300/4707 perihal Penanganan Tagar #2019GantiPresiden telah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan politik menggunakan dan menjual sejumlah atribut politik. Di antaranya ialah atribut #2019GantiPresiden.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Medan Ir. Syaiful Bahri itu dengan jelas mengatur penertiban penggunaan atribut itu dilakukan pada kegiatan Car Free Day yang diselenggarakan pada setiap hari Minggu di Jl Pulau Penang, maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa, termasuk di rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Tentunya langkah yang demikian sudah tepat karena kalau pada kegiatan CFD maupun pada kegiatan di rumah ibadah ataupun lembaga pendidikan ada kelompok politik yang menggunakan atribut yang demikian, maka dipastikan akan muncul reaksi tandingan dari kelompok lain.