Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mencermati Ancaman Kemendagri yang Dapat Menonaktifkan Anies

27 Maret 2018   09:14 Diperbarui: 27 Maret 2018   09:43 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: nasional.kompas.com)

Kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL memasuki babak baru .Kebijakan tersebut menjadi objek yang diteliti atau diperiksa oleh Ombudsman RI. Berawal dari pengaduan atau laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPASS) Kebon Jati Pasar G Tanah Abang tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang.

Berdasarkan laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan pihak terkait. Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan secara terbuka maupun tertutup.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut lah Ombudsman menemukan 4 maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI yaitu:
1).Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Dinas UKM serta Perdagangan;
2).Tidak memiliki perencanaan matang ,terkesan terburu buru dan parsial
3).Penutupan jalan itu menyimpang dari prosedur dan tidak mendapat kan ijin dari Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas).
4).Penutupan jalan sebagai diskresi Gubernur DKI tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundangan yang berlaku antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adiminstrasi Pemerintahan
( Sumber : Kompas.com ,26/3/2018).

Sebagai seorang yang gemar mencermati kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah ada beberapa hal yang menarik perhatian tentang kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya itu. Setahu saya dimasing masing daerah ada yang disebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda). Ketua Forkompimda adalah Gubernur ( pada tingkat provinsi) dengan anggota Kapolda,Pangdam dan Kejati.

Forum ini merupakan wadah untuk komunikasi antar pimpinan daerah terutama untuk merumuskan sebuah kebijakan yang melibatkan lintas instansi. Penutupan sebuah jalan seperi di Tanah Abang itu seyogianya dibawa pada rapat Forkompimda untuk dibahas serta untuk mendengar pandangan semua unsur pimpinan daerah tentang kebijakan tersebut.

Tentang penutupan sebuah jalan raya selayaknyalah Gubernur DKI mendengar pandangan dan pendapat Polda Metro Jaya cq Direktorat Lalu Lintas. Saya tidak persis tahu apakah pertemuan seperti ini pernah dilaksanakan atau tidak tetapi dengan membaca 4 maladminstrasi yang dikemukakan Ombudsman itu muncul kesan bahwa pembahasan tentang penutupan jalan itu tidak pernah dilakukan secara terpadu.

Andainya kesimpulan saya ini benar tentu layak mengemuka pertanyaan mengapa Anies abai tentang hal ini. Atau mungkin juga Anies menganggap kebijakan ini merupakan bahagian dari diskresi seorang gubernur.Namun perlu juga diingat betapapun luhurnya maksud diskresi tetapi hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya muncul juga pertanyaan dalam benak saya ,mengapa satuan kerja internal Pemprov DKI seperti Biro Hukum ,Dinas Perhubungan tidak menyampaikan telaahan staf tentang hal ini .Atau mungkin mereka memberikannya tetapi Gubernur tidak mengindahkannya.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman ini maka Dirjend Otonomi Daerah Kemendagri ,Sumarsono mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.Rekomendasi itu berupa koreksi kebijakan terkait penutupan jalan Jati Baru Raya tersebut.

Sehubungan dengan peringatan Kemendagri tersebut maka sekarang publik menunggu apakah Anies Baswedan akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Menjalankan rekomendasi berarti jalan yang ditutup di Tanah Abang itu harus dikembalikan kepada fungsinya semula.Hal ini juga berarti PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di badan jalan.

Dirjend Otonomi Daerah Kemendagri selanjutnya mengingatkan kalau Anies Baswedan tidak juga melaksanakan rekomendasi itu maka ia bisa di nonaktipkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com(26/3/2018) ,Sumarsono menegaskan Anies dapat dikenakan pemberhentian sementara sebagai Gubernur DKI selama 3 bulan.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus ,diklat,karena dianggap tidak memahami pemerintahan ",ujar Sumarsono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun