Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu Putuskan JR Saragih-Ance Berhak Ikut Pilgub Sumut

3 Maret 2018   21:46 Diperbarui: 4 Maret 2018   07:56 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang diharapkan dan yang ditunggu tunggu oleh para pendukung dan simpatisan JR Saragih -Ance Selian terjadi juga.
Badan Pengawas Pemilu Sumut ( Bawaslu Sumut ) ,pada sidangnya hari ini di Medan,Sabtu,3 Maret 2018 telah memenangkan gugatan JR Saragih-Ance dan dengan putusan ini pasangan tersebut bisa mengikuti Pilgub Sumut.

Detiknews,3/3/2018 memberitakan ,Hardi Munthe ,majelis yang menyidangkan gugatan tersebut menyatakan ," Menetapkan ,mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang foto copy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama sama termohon".

Majelis juga meminta kepada JR Saragih untuk menyerahkan foto copi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut .Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.

Poin penting lainnya dari putusan Bawaslu Sumut itu berbunyi" Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU  Sumut tanggal 13 Pebruari 2018 .Memerintahkan termohon untuk menindak lanjuti 3 hari kerja ",ujar Hardi Munthe.

Dengan putusan Bawaslu ini dan apabila pemohon dapat memenuhi putusan Bawaslu untuk menyerahkan ijazah nya yang telah dilegalisir maka pasangan JR Saragih-Ance akan dapat mengikuti pilgubsu 2018,

Sebagaimana diketahui pasangan JR Saragih -Ance diusung oleh 3 parpol yaitu ,Demokrat,PKB dan PKPI.Pasangan ini telah mendaptar di KPU Sumut pada 10 Januari 2018.

Namun menurut KPU Sumut karena JR Saragih tidak dapat menyerahkan legalisasi foto copy ijazah SMA nya sesuai yang diinginkan KPU maka pasangan ini dinyatakan oleh KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat( TMS) sehingga melalui keputusannya yang diumumkan pada 12 Pebruari 2018 ,pasangan ini telah dicoret oleh KPU Sumut sebagai pasangan calon gubernur wakil gubernur.

Pengumuman KPU tersebut mendadak sontak membuat publik terkejut karena bagaimana mungkinJR Saragih dianggap tidak punya ijazah sedangkan ia adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel dan ia juga menjabat sebagai Bupati Simalungun Sumatera Utara yang sekarang ini merupakan priodenya yang kedua.

Berbagai tanggapan pada waktu juga bermunculan antara lain dari Wakil Sekjend Partai Demokrat,Rachland Nasidik yang menyebut pencoretan tersebut karena KPU jadi alat permainan parpol.

Sekarang dengan putusan Bawaslu Sumut tersebut ,pintu terbuka lebar untuk JR Saragih-Ance untuk bertarung pada pilgubsu yang akan bertarung melawan pasangan Edy Rahmayadi -Musa Rajekhsah dan pasangan Djarot-Sihar Sitorus.

Dengan munculnya 3 pasangan calon ini maka makin seru untuk mencermati kontestasi pilgub Sumut yang sekarang sudah memasuki masa kampanye.

Salam Demokrasi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun