Seperti diketahui pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Utara Tentang Pengesahan Pasangan Calon ( Paslon ) yang berhak mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan Tanggal 12 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Medan, KPU telah menggugurkan paslon JR Saragih-Ance.
Mendadak sontak pembicaraan masyarakat pun menjadikan pencoretan tersebut sebagai topik diskusi yang hangat.
Pasangan tersebut oleh KPU Sumut dinyatakan TMS ( Tidak menenuhi Syarat ) karena menurut KPU ,JR Saragih tidak dapat memenuhi syarat yaitu foto copy ijazah SMA yang dilegalisir pejabat yang berwenang. Oleh karena KPU menggugurkan paslon tersebut maka kuasa hukum paslon dimaksud telah menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu Sumut pada tanggal 14 Pebruari 2018.
Tetapi rupanya bukan hanya legalisasi ijazah JR Saragih yang dipersoalkan tetapi ijazah Sihar Sitorus, pasangan Djarot juga ada yang menggugat. OkezoneNews,14/2/2018 memberitakan Hamdan Noor Manik ,warga Jalan Nusa Indah III ,Tanjung Sari ,Batang Kuis Deli Serdang Sumatera Utara melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.KPU dilaporkan terkait keputusan mereka meloloskan pasangan Djarot -Sihar sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara 2018.
Menurut Hamdan, Sihar Sitorus seharusnya tidak diloloskan karena berkas surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar untuk mendaptar sebagai calon wagub terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Hamdan mengatakan berdasarkan Permendikbud itu surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan sesudah tahun 2004 harus disertai dengan sidik jari dan daptar nilai.
Sementara di Surat Keterangan pengganti ijazah yang disampaikan Sihar Sitorus tidak ada.
Untuk menguatkan gugatannya itu, Hamdan Noor Manik telah menyampaikan 3 alat bukti. Terhadap gugatan yang disampaikan Hamdan tersebut ,Sihar memberi tanggapan bahwa ia telah mengikuti seluruh tahapan pemberkasan. Selain itu,Sihar juga telah memberikan surat pengganti ijazah ,nilai STTB dan surat  pernyataan dari sekolah.
Dari penjelasan Sihar ini dapat ditarik kesimpulan bahwa berkas persyaratan yang diserahkannya ke KPU bukanlah foto copy ijazah yang telah dilegalisasi tetapi surat pengganti ijazah yang menurutnya sudah memenuhi ketentuan .KPU tentunya menganggap persyaratan tersebut sudah memenuhi ketentuan karenanyalah paslon Djarot-Sihar sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilgubsu.
Sedangkan menurut Hamdan Noor Manik surat pengganti ijazah yang disampaikan ke KPU Sumut tersebut belum sesuai dengan ketentuan. Sekarang bola berada di tangan Bawaslu Sumut. Karenanya netralitas, integritas dan objektivitas lembaga ini sangat diharapkan sehingga dalam putusannya nanti dapat memberi rasa keadilan serta putusan itu dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Transparansi tentang alur pikir serta argumentasi yang dikemukakan  Bawaslu sangat penting agar semua orang mengetahui nya dengan jelas. Perlu diingat bahwa Sihar dan JR Saragih adalah sosok yang didukung oleh kekuatan politik besar di negeri ini dan keduanya juga punya pengikut atau simpatisan di Sumatera Utara.
Karenanyalah diharapkan Bawaslu tidak gegabah dalam pengambilan keputusan dan hanya dengan keputusan yang adil berdasarkan ketentuan yang berlakulah pilgubsu akan berjalan damai dan lancar.
Salam Demokrasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H