Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menurut Muchtar Effendy, Novel Pernah Ancam Akan Membunuhnya

28 Juli 2017   05:17 Diperbarui: 28 Juli 2017   12:26 1386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pansus Hak Angket terhadap KPK yang untuk selanjutnya disebut Pansus KPK terus melakukan serangkaian kegiatan terutama yang terfokus kepada meminta keterangan atau kesaksian sejumlah orang yang pernah diperiksa KPK.Bisa diduga pansus KPK memanggil sejumlah orang itu untuk mendapat informasi bagaimana cara kerja komisi anti rasuah itu yang pada gilirannya publik akan mengetahui bahwa KPK  bukanlah sebuah lembaga suci yang terbebas dari kelemahan dan kesalahan.


Berkaitan dengan hal tersebut Pansus KPK DPR RI telah memanggil dan mendengar keterangan Yulianis mantan anak buah Nazaruddin dan Muchtar Effendy ,terpidana kasus yang berkaitan dengan Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.


Yulianis ketika memberikan keterangan pada Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen,Senin,24 Juli 2017 menyatakan mantan komisioner KPK Adnan Pandu Praja pernah menerima uang dari bosnya .Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar." Teman saya Ibu Minarsih pernah memberikan uang kepada komisioner KPK Adnan Pandu Praja" ujar Julianis.(Metro Tv News.com).


 Muchtar Effendy ,terpidana kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ,dihadapan Pansus Hak Angket KPK ,Kompleks Parlemen ,Senayan ,Selasa 25 Juli 2017 memberi keterangan ,penyidik KPK Novel Baswedan disebut mendapatkan keuntungan pribadi dari pengusutan kasus dugaan korupsi yaitu rumah kontrakan atau kamar indekos 50 pintu di Bandung.Menurut Muchtar Effendy ,rumah kontrakan tersebut ditukar gulingkan dengan perkara ( calon) tersangka.


Muchtar selanjutnya mengatakan ,penyidik KPK,Novel Baswedan pernah mengancam untuk membunuhnya jika keluar dari penjara." Novel berkata ,jika Pak Muchtar keluar nanti akan saya bunuh Pak Muchtar.Kita satu lawan satu .Karena setiap saya diperiksa dia tidak pernah ada kecocokan.Kita nggak boleh dipaksain dong,kan gitu.Akhirnya dia keluarkan kata kata itu" ujar Muchtar Effendy .(REPUBLICA.Co.Id).


Terhadap keterangan Yulianis ,mantan komisioner KPK,Adnan Pandu Praja telah memberi bantahannya.Selain membantah ,Adnan Pandu juga siap memberikan penjelasan terkait tudingan Yulianis tersebut.Pandu juga mengatakan tuduhan Yulianis tersebut bukanlah keterangan langsung darinya melainkan dari Minarsih ,yang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara,perusahaan milik Nazaruddin.( CNN Indonesia,25/7/2017).


Mengemuka pertanyaan untuk apa Pansus KPK mengundang dan mendengar keterangan dua orang nara pidana tersebut .Etiskah Pansus mengundang dan mendengar keterangan dua sosok yang telah dijatuhi hukuman ini?


Karenanya tidak salah kalau muncul dugaan ,hal tersebut dilakukan Pansus karena ingin memberi gambaran ke publik bahwa ada cara cara yang tidak sesuai dengan norma norma hukum maupun kepatutan hukum yang dilakukan oleh KPK.


Keterangan Yulianis tentang mantan Komisioner KPK,Adnan Pandu Praja, ingin menggambarkan bahwa pimpinan KPK tidak semuanya bersih malahan ada yang menerima uang dari bos Yulianis senilai Rp.1 Miliar


.Kemudian Muchtar Effendy juga melukiskan 2 hal yaitu,1).Penyidik KPK Novel Baswedan sering memberi ancaman terhadap orang yang diperiksanya dengan tujuan supaya mengaku atau mengikuti perkataannya dan 2).Novel juga menerima imbalan materi yang ditukar gulingkan dengan perkara yang ditanganinya.


Walaupun mantan komisioner KPK telah membantah keterkaitannya dengan uang Rp.1 Miliar tetapi agar publik lebih yakin rasanya tidak salah kalau kpk atau Adnan Pandu membuat laporan ke polisi tentang keterangan yang diberikan oleh Yulianis tersebut.Kalau tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK maka bukan tidak mungkin sebahagian publik percaya dengan keterangan Yulianis.


Begitu juga halnya tuduhan Muchtar Efendy terhadap,Novel juga harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Melalui pengaduan ke polri ,masyarakat akan semakin percaya tentang kredibilitas dan integritas insan Indonesia yang bekerja di KPK.


Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun