Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Tak Gentar Hadapi Senayan

13 Maret 2017   11:14 Diperbarui: 13 Maret 2017   11:39 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sasaran pelemahan difokuskan kepada, pertama, kewenangan menyadap. Harus diakui selama ini berbagai kasus tindak pidana korupsi berhasil dibongkar oleh KPK karena diawali dengan penyadapan. Melalui penyadapan ini jugalah komisi anti rasuah tersebut berhasil melakukan  Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagaimana dinyatakan Febri Diansyah ,Juru Bicara KPK melalui detik.com /10-3, pada draft revisi yang ada ,penyadapan baru dapat dilaksanakan sesudah adanya ijin dari Dewan Pengawas KPK. Dewan inilah nanti yang akan memberi ijin kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan penyadapan itu baru boleh dilakukan jika sudah masuk ke dalam proses penyidikan. Kalau revisi seperti ini yang dilaksanakan maka nantinya tidak akan ada lagi OTT karena selama ini sering keberhasilan OTT karena informasi yang diperoleh melalui penyadapan.Terlihatlah pengurangan kewenangan KPK dalam penyadapan merupakan upaya untuk melemahkan lembaga tersebut.

Kedua, penyidik diperbantukan dari kepolisian,kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil. Artinya KPK tidak punya penyidik sendiri. Dan ketiga, Penghentian penyidikan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan.(Sumber Majalah Tempo,Edisi 6-12 Maret 2017). Selanjutnya majalah Tempo menuturkan ,Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR Johnson Rajagukguk mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk mensosialisasikan revisi undang undang ini ke masyarakat. Kemudian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan revisi  undang undang KPK hanya tinggal menunggu kesepakatan dengan pemerintah. Selanjutnya Fahri menambahkan " Kalau tidak mau terjadi bencana, undang-undang itu harus diperbaiki".

Jadi sebelum disebutkannya sejumlah nama politisi pada dakwaan 9 maret ,DPR sudah lama ingin merevisi UU KPK sekaligus memperlemah kewenangannya.
Hal lain yang dapat dilakukan DPR untuk memperlemah lembaga anti rasuah itu ialah melakukan pemotongan anggaran sehingga dana yang tersedia tidak dapat menopang biaya operasional KPK.

Dengan fungsi legislasi dan budgetting yang dimilikinya maka DPR akan mampu memperlemah KPK dan semakin menarik melihat ke depan bagaimana lembaga perwakilan rakyat itu membahas revisi UU KPK terlebih lebih sesudah beberapa politisi papan atas termasuk ketua nya sendiri disebut dalam dakwaan telah menerima kucuran dana yang jumlahnya sangat besar.

Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun