Assalamualaikum guys,, Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi pemahaman saya mengenai fiqih mualamah dan juga akad-akad yang terdapat didalamnya. Seperti yang kita ketahui pada awal nya agama islam mengandung tiga unsur ter aqidah, syariah dan akhlak. Dalam bagian syariah terbagi menjadi dua lagi yaitu ibadah dan muamalah.Â
Nah karena sekarang saya sedang kuliah jurusan perbankan syariah, jadi lebih enak kalau membahas tentang fiqih muamalah. Fiqih muamalah merujuk pada cabang ilmu hukum islam yang berkaitan dengan muamalah. Dimana muamalah adalah hubungan sosial dan ekonomi antar individu atau kelompok dalam masyarakat muslim.Â
Fiqih muamalah sering sekali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, utang piutang dan sebagainya. Fiqih muamalah memiliki enam asas yang harus kita ketahui yaitu diantaranya mubah, jujur, mashlahah, manfaat, adil, dan transparansi.Â
Dalam beberapa asas tersebut tidak lain yaitu bertujuan untuk memberikan aturan-aturan yang harus diikuti oleh masyarakat muslim dalam menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. fiqih muamalah memiliki sumber hukum dari Al-Qur`an, Hadits (berupa ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW), Ijma` (Konsensus ulama), dan Qiyas (Analogi ulama).Â
Dalam fiqih muamalat terdapat banyak sekali macam-macam akad. Sebelum itu perlu kita ketahui apa itu akad?? Akad adalah pengikat atau salah satu syarat dalam bermuamalah sesuai dengan yang diajarkan oleh agama islam. Jadi sebuah muamalah bisa dikatakan sah apabila mereka melakukan akad terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan oleh syariat islam seperti merasa dirugikan dan sebagainya.
Dalam fiqih muamalah terdapat beberapa akad dalam bertransaksi atau bermuamalah, diantaranya:
- Akad Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal dan pihak pengelola. Dengan porsi bagi hasil atau keuntungan yang telah disepakati bersama di awal persetujuan. Di dalam akad ini seluruh modal sepenuhnya dari shahibul mall (pemilik modal). Rukun dari akad mudharabah adalah adanya orang yang bekerja sama (dua orang atau lebih), adanya modal, adanya pekerjaan, adanya nisbah keuntungan dan adanya ijab qobul atau akad.
- Akad Musyarakah merupakan akad kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih. Yang membedakan dengan mudharabah yaitu kalau akad ini modal dari kedua pihak. Secara garis besar akad ini terbagi menjadi dua kategori, yakni musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad. Musyarakah kepemilikan biasa disebut dengan Syirkah Amlak, yaitu syirkah yang terjalin tanpa ada nya sebuah akad seperti contoh wasiat. Sedangkan musyarakah akad biasa di sebut dengan syirkah al aqad, yakni kolaborasi antar dua orang atau lebih dalam hal modal serta profit.
- Akad Murabahah merupakan yaitu suatu transaksi jual beli barang dengan harga dan keuntungan yang telah di sepakati bersama di awal akad. Rukun dalam akad ini ada tiga yaitu ijab qobul, barang yang di perjual belikan, dan orang yang melakukan jual beli. Murabahah terbagi menjadi dua yaitu dengan pesanan dan tanpa pesanan.
- Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa dan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Tentunya ketika barang kita membayar sewa dan ketika jasa kita memberi nya upah atau gaji. Akad ijarah terbagi menjadi tiga yaitu ijarah ala al-manafi` (sewa menyewa), upah mengupah, dan ijarah mawshufah fi al-zimmah (sewa menyewa dalam bentuk tanggungan).
- Akad Istishna` merupakan akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria atau persyaratan tertentu yang telah disepakati dengan disertai uang muka, namun tidak harus lunas di awal. Akad ini hampir mirip dengan akad salam yang membedakan kalau disini antara lain: Barang nya perlu pembuatan seperti rumah, sedangkan akan salam barang jadi. Pembayaran nya tidak wajib lunas di awal namun harus ada uang muka, sedangkan akad salam harus lunas di muka. Dalam akad ini bisa batal jika sebelum proses pembuatan, sedangkan akad salam dapat dibatalkan sepihak dengan alasan tertentu.
- Akad Salam merupakan transaksi jual beli dimana barangnya belum ada ketika akad namun pembayaran harus lunas dimuka, baru kemudian barangnya dikirim atau diberikan kemudian hari.
- Akad Wadi`ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik itu individu maupun badan hukum yang wajib dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan meminta, seperti hal nya kita menitipkan uang di bank.
- Akad Tawarruq dan Sharf. Akad Tawarruq merupakan transaksi keuangan dalam islam dalam bentuk jual beli komoditas dengan tujuan memperoleh dana tunai. Contohnya seseorang membutuhkan dana tunai dapat membeli komoditas seperti logam mulia dengan harga tertentu, lalu menjualnya ke pihak ketiga dengan harga rendah secara bertahap. Sedangkan Akad Sharf merupakan transaksi pertukaran mata uang yang didalam nya tidak terdapat unsur riba (bunga) dan juga ketidakjelasan (gharar).
- Akad Rahn merupakan jaminan atau penggadaian. Barang yang di jaminkan atau digadaikan disini wajib memiliki nilai.
- Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung hutang kepada orang yang menghutangi untuk memenuhi kewajiban orang yang berhutang.
- Akad Wakalah merupakan individu atau pihak yang mewakili dan diberi izin untuk bertindak atau nama pihak lain atau pihak yang pemberi kuasa.
- Akad Hawalah merupakan pemindahan beban atau peralihan hutang kepada pihak lainnya. Seperti contoh sederhananya si A memiliki hutang 2000 ke si B namun si B memiliki hutang ke si C 2000 juga, lalu si B mengalihkan pembayaran hutangnya si A agar membayar ke si C saja.
- Akad Qardh merupakan transaksi pinjam meminjam namun tanpa adanya tambahan kompensasi ataupun bagi hasil. Tujuan nya hanya untuk membantu dan berbagi tanpa mencari keuntungan.
Itu tadi beberapa akad yang telah saya pelajari dalam fiqih muamalah, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila masih banyak kesalahan atau mungkin ada kritik dan saran dari pembaca boleh banget disampaikan dikolom komentar. Sekian terimakasih,, wassalamualaikum wr.wb.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI