Mohon tunggu...
Maratus Sholihah
Maratus Sholihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang menyukai banyak tantangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Sesuai dengan Dalil Al-Qur'an dan Hadits

14 Juli 2024   16:05 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:28 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Sesuai dengan Dalil Al-Qur'an dan Hadits
 
Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Hal ini berkaitan dengan tata cara ibadah dan kebersihan dalam menjalankan kewajiban agama. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk kepada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang berkaitan.
 
Dalil Al-Qur'an
 
1. Surah Al-Baqarah Ayat 222:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
 
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa wanita yang sedang haid diharapkan untuk menjauhkan diri dari ibadah tertentu, termasuk membaca Al-Qur'an.
 
Dalil Hadits
 
1. Hadits Abu Dawud:
Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah bacaan Al-Qur'an pada empat orang: wanita haid, orang yang junub, orang yang dalam keadaan najis (karena hadats), dan orang yang dalam keadaan berhadas."
 
Dari hadits ini, Rasulullah SAW menyarankan untuk meninggalkan bacaan Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid.
 
Jawaban: Boleh Asal Bersih
 
Meskipun terdapat larangan bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, ada pendapat ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an asal dalam keadaan bersih dan tidak menyentuh mushaf (Al-Qur'an fisik). Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa larangan tersebut lebih berkaitan dengan kebersihan dan kesucian.
 
Dengan demikian, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an melalui media elektronik atau dari ingatan, asalkan tidak dalam keadaan menyentuh mushaf fisik Al-Qur'an. Hal ini memungkinkan wanita haid untuk tetap terhubung dengan Al-Qur'an dan mendapatkan manfaat spiritual dari ayat-ayat-Nya.
 
Kesimpulan
 
Meskipun terdapat larangan dalam hal ini, pemahaman dan penafsiran yang bersifat fleksibel dapat memberikan ruang bagi wanita haid untuk tetap terlibat dengan Al-Qur'an dengan cara yang tidak melanggar aturan agama. Yang terpenting adalah menjaga kesucian, kebersihan, dan ketaatan dalam menjalankan ibadah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun