Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjadi Batak, Perkawinan Lintas Budaya

30 Desember 2019   23:39 Diperbarui: 16 Januari 2020   03:44 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pepatak Batak mengatakan:
Jolo sinukkun marga asa binoto partuturon
Tanyakan dahulu marganya agar tahu hubungan kekerabatan

Masuknya marga lain menjadi anggota kerabat lebih mudah terintegrasi pada pondasi sistem sosial orang Batak. Pada kasus berbeda, dimana seorang laki-laki bukan Batak (tidak memiliki marga) menikah dengan perempuan Batak, hal ini mengandung kerumitan tersendiri. Cara yang ditempuh adalah dengan mengangkat calon menatu tersebut menjadi anak dari salah satu kerabat dan memberinya marga. Marga yang diberikan umunya adalah marga dari pihak-pihak ipar orangtua perempuan. Mengikuti model perkawinan yang disukai orang Batak yaitu, menikahkan anaknya dengan anak laki-laki saudara peremapuannya atau disebut menikah dengan pariban-nya.

Alat tenun Batak Toba (Dokpri)
Alat tenun Batak Toba (Dokpri)
Marga

Marga melekat erat dalam hidup mati orang Batak. Segera setelah ia lahir, nama marganya akan menyertai nama pertamanya dan marga itu pulalah yang akan menjadi identitasnya sepanjang hidup. Maka, memalukan jika seorang Batak tidak dapat menyebutkan marganya, walaupun orang tersebut sudah lahir dan besar di perantauan atau bahkan di luar negeri. Orang seperti ini akan diejek dengan 'halak na lilu' artinya orang yang tersesat, karena tidak mengetahui asal-usulnya.

Dilingkungannya, marga menjadi rujukan untuk menentukan hubungan kekerabatan. Bila ia bertemu dengan seseorang yang diduganya orang Batak, ia akan lebih tertarik dengan menanyakan marganya, karena itulah yang penting bagi orang Batak. Jika orang tersebut semarga dengannya, sikap umum yang diambil memperlakukan kenalan barunya itu seperti saudaranya sendiri: dongan tubu. Hal seperti itu bisa juga membelokkan suatu pertengkaran menjadi perdamaian lalu mnjadi persahabatan, ketika orang yang bertikai mengetahui bahwa mereka anggota satu marga. Hal ini masih berlaku juga untuk anggota dari cabang marga yang sama. Tetapi jika dengan marga lain, hubungan kekerabatan dapat ditelusuri dari hubungan perkawinan yang pernah berlangsung diantara anggota-anggkota marga mereka, lebih khusus lagi jika ada perkwinan diantara anggota kelompok marga mereka.

Ukiran kayu Batak Toba (Dokpri)
Ukiran kayu Batak Toba (Dokpri)
Orang tua sedapat mungkin mengajarkan kepada generasinya agar mengetahui silsilah marganya. Hal seperti itu selalu ditekankan, maka seorang anak Batak dapat menyebutkan dengan lancar 3 generasi ke atasnya bahkan dapat dengan mudah menyebutkan urutan generasinya dalam marga. Penulis sendiri adalah generasi ke 14 dari marga Siagian dan generasi ke 15 dari marga Panjaitan, yaitu marga ibu penulis. Ketika ingin menikah, marga jugalah yang menjadi rujukan, sebab tabu bagi anggota-anggota semarga kawin -mengawini.

Jika hal itu sampai terjadi hukumannya adalah pengucilan. Pengucilan dengan cara diusir membawa akibat kehilangan martabat, kehilangan hak atas tanah marga, dan dijauhi oleh anggota-anggota semarga. Mereka akan malu berhubungan dengan orang seperti itu.

Seseorang tidak bisa menukar marganya menurut seleranya, karena marga adalah identitas terberikan. Jika seseorang mengganti marganya, cukup mudah untuk diketahui, sebab anggota-anggota semarga secara berkala memperteguh persekutuan mereka dengan pesta makan bersama, menari dalam iringan musik gondang. Pesta-pesta perjamuan bersama itu baik untuk tujuan kelahiran, perkawinan, dan kematian, juga disertai pertukaran jasa atau pertukaran barang.

Jika ada yang meninggal dunia, pemakamannya akan diurus anggota-anggota semarga dan dikuburkan dipemakaman marganya. Jika seorang Batak meninggal diperantaun, biasanya akan diberitahukan pada orang yang diketahui semarga dengannya dan adalah kewajiban baginya untuk untuk mengurus jenazah itu.

Halati atau alat pemecah pinang Batak (Dokpri)
Halati atau alat pemecah pinang Batak (Dokpri)
Menurut defenisinya, marga adalah kesatuan sosial genealogis (Ariyono Suyono, 1985:240), kelompok kekerabatan yang meliputi orang-orang yang memiliki kakek bersama, atau percaya bahwa mereka adalah keturunan dari kakek bersama [Edward Bruner,1999:159]. Di daerah asalnya orang Batak membedakan dirinya dengan 'the others' menurut marga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun