Saya adalah lulusan paket c ips dari PKBM Negeri 02 Jakpus tahun 2015. Saya, wanita berusia 37 tahun (24-12-1978) yang belum pernah menikah. Sewaktu masa pendaftaran SBMPTN 2016 lalu, Saya memohon kepada Panitia SBMPTN 2016 (Universitas Negeri Yogyakarta) agar usia Saya diijinkan mengikuti SBMPTN 2016.Â
Menimbang tahun kelulusan Saya 2015 dan keinginan memberi kesempatan seluas2nya tanpa diskriminasi kepada bangsa Indonesia yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi sesuai syarat2 nampaknya menjadi dasar keputusan bijaksana Panitia SBMPTN 2016 dalam menetapkan batas maksimal tahun kelahiran 1976 boleh ikut SBMPTN 2016 dan semoga menjadi ketetapan resmi setiap tahun Panitia SBMPTN :-)
Keputusan bijaksana Panitia SBMPTN 2016 begitu Saya hargai dengan diterimanya Saya di Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta yang diumumkan di laman resmi Pengumuman Kelulusan SBMPTN 2016 28 Juni 2016, namun kemudian muncullah masalah. Berdasarkan keputusan awal UPNVJ, Saya harus membayarUKT 6=Rp 4.900.000,00 padahal Saya telah meng-upload semua berkas kemiskinan sebagai syarat pertimbangan adil UPNVJ menentukan besaran UKT tiap mahasiswa reguler S1. Walaupun begitu, Saya tetap berharap agar UKT yang Saya bayarkan benar2 sesuai keadaan Saya melalui proses sanggah.
Hari wawancara proses sanggah tiba dan Saya sudah terdaftar. Dihadapan kedua pewawancara, Saya sudah jelaskan keadaan Saya, tetapi pewawancara utama menyayangkan tidak ada surat keterangan tidak mampu kelurahan. Saya menjawab berdasarkan petunjuk di laman sanggah "JIKA ADA" surat keterangan tidak mampu kelurahan, silakan di-upload, tidak spesifik "HARUS ADA" seperti keterangan untuk dokumen2 lain.Â
Hal ini sudah Saya coba tanyakan ke wa humas UPNVJ sebelumnya dan tidak ada tanggapan bahkan wa Saya tidak terkirim walaupun resent beberapa kali. Pewawancara utama diam dan Saya berkata karena memang diperlukan Saya akan membawa surat keterangan tidak mampu kelurahan besoknya tapi langsung dibilang terlambat dan beralasan :Â
1. Sudah diprogram di sistem bahwa UKT awal adalah kelompok 6 agar setelah sanggah, mahasiswa dapat pengurangan maksimal hanya sampai UKT kelompok 3??? Saya akhirnya harus bayar Rp 2.500.000,00 UKT3 (SUDAH DIPROGRAM, JADI MEMANG TIDAK ADA PRINSIP KEADILAN!!!);Â
2. Usia Saya tidak pantas mendapat UKT1=Rp 500.000,00. Saya benar2 merasa dilecehkan karena Panitia SBMPTN 2016 saja sudah setuju tentang usia;Â
3. UKT1 hanya untuk BIDIK MISI. Mendengar alasan ketiga ini, Saya yang tadinya menahan tangis sedih justru jadi harus menahan senyum, dan alasan ke-4 ini jadi alasan terwaaaooowww;Â
4. UPNVJ sedang banyak keperluan jadi tidak bisa beri terlalu banyak pengurangan. Pewawancara seolah-olah menekankan pengurangan UKT sebagai program "kebaikan hati" UPNVJ :-)Â
Apa yang terjadi dengan DANA BOPTN? Andaipun memang DANA BOPTN berbeda2 tiap ptn, apakah memang penerimaan UPNVJ saat berstatus pts jauh di atas setelah ptn?. Saat pts, walaupun terapkan UANG PANGKAL, UANG SKS, UNG GEDUNG,dll, berapa jumlah mahasiswa aktif dan mahasiswa baru UPNVJ per tahun? Setelah jadi ptn, selain dapat DANA BOPTN, masih merekrut lewat jalur mandiri apalagi status ptn membuat peminat jalur mandiri lebih banyak ditambah lagi, tahun ini, UPNVJ sebagai 1 dari 2 ptn baru, meraih peringkat 9 RATA2 NILAI NASIONAL TERBESAR SBMPTN 2016 SOSHUM; ptn baru lainnya di peringkat 8 yaitu UPNVY ("saudara " UPNVJ di Yogyakarta), sementara peringkat 1 s/d 7 dan 10 tetap "digenggam" ptn2 terkenal!!!Â
Mudah2an UPNVJ tidak berpikir kalau prestasi ini karena kehebatan jajaran staf dosen dan/ nama besar UPNVJ. Semua peserta SBMPTN 2016 yang diterima di UPNVJlah yang MURNI berkontribusi mendudukkan UPNVJ&UPNVY di jajaran bergengsi ptn2 bermahasiswa kemampuan akademis baik. Andaikata Univ. Trisakti atau Univ.Â