Yurisprudensi tidak selalu mepunyai fungsi yang penting saja di indonesia tetapi juga memiliki  kedudukan hukum yang jelas, baik dalam teori maupun praktik. Menurut Bismar siregar bahwasanya secara historis Indonesia mempunyai kedekatan keluarga dengan system hukum civil law melalui jaman penjajahan Belanda, namun belum ada pengertian baku atau tepat  mengenai apakah yang dimaksud dengan yurisprudensi itu.
Sebagai wujud penemuan hukum, dasar yang dijadikan landasan lahirnya yurisprudensi adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 (Kekuasaan Kehakiaman)  menyatakan : "Hakim  dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Maksud yang terkandung dari pasal itu adalah agar keputusan yang diambil hakim sesuai dengan hukum. Ketentuan ini berkaitan dengan asas iura curia novit.
Dari uraian yang sudah dibhas di atas  terlihat bahwasanya  dari berbagai pengertian tentang yurisprudensi namun terdapat  salah satu cirri khas dari suatu istilah yurisprudensi yaitu  keterkaitan antara hakim pada putusan-putusan terdahulu. Untuk beberapa hal pengertian seperti ini mengingatkan antara keterkaitan  pengertian yurisprudensi dengan doktrin stare decidis dalam tradisi common law.Â
Hukum yurisprudensi (case law) mengacu atau berlandaskan  dari penciptaan dan penyempurnaan hukum dalam merumuskan suatu putusn pengadilan. Karena berorientasi kasus-kasus kongkrit, diantara serangkaian kasus  kemudian dicsntumkn kaidah hukum yang kemudian menjadi norma yang diterapkan dan diikuti di berbagai kasus yang serupa atau sama, doktrin preseden atau stare decisis menjadi jantung system hukum inggris (atau system common law) pada umumnya).
Dari segi teori dan praktik, yurisprudensi diterima dalam sumber hukunm  baik dalam system hukum civil law maupun common law. Tetapi tidak semua penulis menerima kalau yurisprudensi termasuk dalam sumber hukum, ada beberapa yang tidak mengakui atau menolak. Pada dasarnya system hukum antara common kaw dan civil law ada terdpat perbedaan dalam menganggap yurisrudensi tetapi dalam perkembangan di era sekarang perbedaan tersebut sangat tipis dan menjadikan saling keterkaitan antara keduanya.
Dengan demikian dari putusan terdahulu dari hakim yang lebih tinggi dari kasus yang sama. Sehingga antara kedua sstem hukum tersebut mempunyai keterkaitan atau hubunganya dengan yurisprudensi sudah tidak di ragukan lagi secara mutlak dan dimetral karena kedua system tersebut saling memasuki satu sama lain, Â sehingga batas keduanya lebih bersifat doktrinasi dalam dunia teori saja. Dapat diingat bahwasanya secara teoritis common law tidak menganggap kodifikasi atau tidakn menerapkanya akan tetapi berbeda dengan sitem hukum civil law yang sangat mengagungkan kodifiksi dan memberikan tempat utama bagi penulis.
Fatwa adalah  istilah atau pendapat mengenai tafsiran pada suatu masalah  berkaitan dengan hukum islam. Fatwa dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban", atau "pendapat". adapun yang dimaksd adalah  keputusan atau nasihat resmi  diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh  fatwa (mustafi) yang tidak ada keterkaitan sama sekali. Demikian  peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya. Fatwa dinobatkan atau di keluarkan  oleh Majlis Ulama Indonesia sebgai keputusan  persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat islam di Indonesia.
Menurut Hamdan Zoelva, Â fatwa adalah pernyataan hukum yang dikeluarkan dari ulama baik secara perorangan atau individu mengenai suatu masalah atau persoalan. Seperti Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI yaitu dari ijma' yang dilakukan oleh para ulama yang berhimpun dalam organisasi MUI atas suatu masalah keagamaan.
      Fatwa merupakan sebuah pemikiran ulama. tetapi fatwa tidak sama persis dengan ijma,kare. Mengeluana di dalam ijma' sudah terjadi kesepakatan tampa adanya percekcokan didalamnya. fatwa merupakan salah satu bentuk implementasi dari amar ma'ruf nahyi munkar, karena menyampaian ajaran islam yang boleh dikerjakan maupun yang ditinggalkan.  Karena itu hukum asal barfatwa adalah fardhu kifayah. Jadi MUI merupakan wadah yang menghimpun dam mempersatukan pendapat dan pemikiran ulama Indonesia yang tidak bersifat operasional tetapi koordinatif.
      Fatwa menuurt arti lughowi yaitu sebuah jawabn jadi suatu peristiwa. Dalam bahasa arab yaitu petuah, nasehat, jawaban. Jadi fatwa adalah suatu pendapat atau jawaban daru mufti untuk menjawab pertanyaan dari peminta fatwa terhadap kasus yang sifatnya tidak mengikat. Berdasarkan sumber hukum yang berlaku dalam system hukum nasional terdapat 5 seumber hukumn yaitu : UU, yurispriudensi, traktat, dan doktrin. Kalau dilihat dari UU No  10 Tahun 2004 perundang undangan pasal 7. Menurut UU tersebut fatwa tidak bisa di jadikan landasan hukum karena fatwa hanya sebgai nasehat atau yang di sampaikan para ahli  hukum yang tergabung dalam satu wadah organisai yaitu NU, MUI, Muhammadiah sehingga fatwa dapat dikatan sebagai system huku formal dan system hukum nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H