Mohon tunggu...
Maqdis AzizulFikrie
Maqdis AzizulFikrie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bermimpilah setinggi tingginya karena dunia tidak akan memalingkan wajahya

Setiap sesuatu yang orang bisa maka wajiblah bagi kita untuk bisa juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak UU No. 1 Tahun 1974 Jo. No. 16 Tahun 2019 terhadap Dispensasi Kawin

19 Desember 2021   13:54 Diperbarui: 19 Desember 2021   13:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Politik Hukum Islam di Indonesia, Dosen pengampu Bapak Basuki Kurniawan, SH.,M.H.


Oleh : Maqdis Azizul Fikrie ( S20191018 )


Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq


Berbicara tentang pernikahan atau perkawinan  memang suatu hal yang sangat didamba-dambakan bagi semua kalangan,  memang cukup benar setelah menikah memang sangat bahagia memiliki belahan jiwa dengan cara halal dan sah. Tujuan dari pernikahan itu sendiri tidak hanya untuk hidup didunia saja akan tetapi juga sebagai persiapan melanjutkan kehidupan di akhirat kelak. Karena jika telah melakukan pernikahan, berati sudah membuat diri kita terhidar dari perbuatan hal- hal yang dilarang oleh Allah, selain itu juga kita telah mengikuti apa yang  di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW.


Pada Undang - Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin  antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membuat kelurga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka dalam Undang - Undang ini menganut prinsip yang mempersukar teejadinya sebuah perceraian dalam berkeluarga.


Melihat dari masyarakat sekarang  banyak yang terjadi menikahkan anaknya yang usianya dibawah ketentuan peraturan perundang undangan perkawinan lalu, bagaimanakah untuk menyikapinya ? Melihat dari pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berisikan didalamnya, bahwa perkawinan hanya di perbolehkan apabila dari pihak pria telah mencapai umur 19  tahun  dan pihak wanita telah mencari umur 16 tahun.


Dengan adanya ketentuan yang sudah ada, masih saja dari kalangan masyarakat terutama di pedesaan yang menikahkan dibawah batas umur minimal pernikahan, karena masyarakat sudah tau akan adanya sebuah dispensasi perkawinan yang sudah tertera pada Undang-  Undang no 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2.

  

Jadi menurut dari pandangan saya mengenai peraturan Undang- Undang  tentang perkawinan, perubahan yang ditetapakn oleh pemerintah baik yang dulu maupun sekarang masih kurang efektif.  Hingga sampai kini masih banyak dari kalangan masyarakat yang melakukan pernikahan dini dan juga meningkatnya masyarakat dalam pengajuan dispensasi pernikahan, bukti diatas kertas dengan adanya dispensasi inilah yang dapat menjembatani perceraian pernikahan dini. Maka hal uni merupakan sebuah progres besar bagi orang tua, anak dan yang terutama bagi pemerintah. Agar terciptanya sebuah keluarga yang harmonis dan jauh dari perceraian.
Sekian dari saya Trimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun