Mohon tunggu...
Maqdis AzizulFikrie
Maqdis AzizulFikrie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bermimpilah setinggi tingginya karena dunia tidak akan memalingkan wajahya

Setiap sesuatu yang orang bisa maka wajiblah bagi kita untuk bisa juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Pelaku Illegal Logging Ditangkapn di Ambulu

19 Oktober 2021   09:52 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqdis Azizul Fikrie S20191018

Meningkatnya pencurian Kayu jati di daerah Hutan Ambulu Warga Asal Desa Sabrang di Tangkap hendak mengangkut.

Pencurian kayu ? Berbicara tentang pencurian memang sangatlah meresahkan dalam masyarakat, apalagi pencurian kayu di hutan yang dapat merusak ekosistem hutan, hutan memang sebuah paru - paru dunia, namun jika pohon - pohon di tebang secara liar dan brutal  maka hutan akan dikit demi sedidit semakin gundul dan peresapan air pun dikala waktu hujan akan semakin sedikit dan menyebabkan bencana alam, untuk dari itu para pencuri kayu harus segera di tindak lanjuti kembali agar merasa jera.

 Tepatnya pada 24 mei 2021  kejadian diwaktu hari minggu malam.  Setelah Lima hari dibentuk, Polisi Hutan bersama Polhuter KPH Jember telah  menangkap 3 pelaku pencurian kayu jati  di Dusun  Karang Tengah, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Ketiga pelaku diantaranya  Rahman 41 warga Dusun Krajan Desa Sabrang, Bambang 42  warga Dusun Jatimulyo, Desa Wringinsari dan Yus 29 warga Desa Sabrang. 

Ediyanto sebagai  komandan regu Polhut mengatakan bahwasanya ke tiganya telah ditangkap bersama 2 unit mobil pickup  Grandmax saat mengangkut gelondongan kayu jati hasil curian. Satu mobil pick up  mengangkut 4 gelondong kayu yang ber ukuran panjang 2 meteran dengan keadaan yang masih baru menebang  menurut ediyanto.  "Pada awalmulanya  kayu -- kayu tersebut diangkut menggunakan truk, dikarenakan truk yang awalnya mengangkut mogok, maka jadilah pemindahan gelondong kayu  dimobil pick upnya   imbuhnya.

Menurut Edi, dari penyilidikan oleh petugas, gelondongan kayu kayu jati tersebut berasalakan dari sebuah area petak  yang ada di dusun lempitan wilayah Resort Pemangku Hutan Sabrang kecamatan  Ambulu. Karena di tempat kejadian perkara telah ditemukan tunggak  kayu atau bekas potongan yang sama dengan kayu jati, beserta lokasi naiknya kayu di dusun lempitan itu juga tidak ada tanaman kayu kayu jati sebesar ini, " paparnya . kemudian  Asisten Perhutani BPKH Ambulu Sugeng mengapresiasikan kepada Polhutmob dan Polhuter yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian kayu hutan tersebut.

"Memang itu  sebuah prioritas pengamanan kami kayu- kayu besar milik negara  seperti sejenis kayu Jati dan kayu sono " ungkapnya. Karena pelaku jelas jelas melakukan pelnaggaran  Sugeng melakukan tindak pidana dengan memuat, mengangkut, dan membawa hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan tidak dilengkapi bersama surat -- surat maka ketiga pelaku dilakukan proses hukum.

Dengan melakukan pencurian kayu tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ambulu  guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,"Maka dari itu kita sebagai seorang janganlah mencari nafkah ataupun mencari sesuap nasi dengan hasil yang tidak benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun