Ide ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Diilhami oleh hukum denda 'belis' di Nusa Tenggara Timur, barangkali bisa dipikirkan denda semacam itu bagi pemerkosa. Konon pemerkosa di NTT harus membayar belis berupa gading plus hewan ternak senilai 1 atau 2 milyar rupiah kepada keluarga korbannya. Â Namun dalam hal ini, kita bisa lebih fleksibel menetapkan dendanya. Tidak perlu harus berupa sejumlah uang, bisa juga berupa ..... kerja paksa untuk melayani korban dan keluarganya. Alangkah menariknya jika hukum adat dihidupkan kembali, sehingga kita memiliki daerah-daerah dengan para penegak keadilan lokal yang bisa melindungi dan menengahi warganya dengan hukum yang dibuat dalam 'bahasa kaumnya'.Â
Dan bagi keluarga korban, mereka bisa sedikit 'terhibur' dengan adanya 'budak' yang mengenakan radio ankle di kakinya, yang monitornya ada di bawah kendali mereka. Â Berapa lama radio itu akan mereka kenakan, biarkan hukum adat (kalau ada) yang menentukan. Mungkin 'budak' ini akan memperoleh kebebasannya jika telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya yang setara dengan nilai tertentu, atau telah dimaafkan karena melakukan sejumlah kebaikan yang berarti.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H