Mohon tunggu...
lembaga mapataru
lembaga mapataru Mohon Tunggu... -

pancasila adalah sendi sendi kebudayaan yang tidak bisa ditawar lagi(harga mati)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengenal Lebih Dalam Tentang Profesi Advokat

8 November 2014   04:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:20 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara bisa juga disebut advokat, konsultan hukum, atau penasehat hukum. Itu semua adalah istilah-istilah untuk menyebutkan profesi seseorang yang memberikan jasa konsultasi dibidang hukum. Didalam bahasa inggris kita mengenal sebutan lawyer, advocate, attorney at law, legal counsel, dan lain sebagainya. Tetapi menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, semua istilah yang telah dikenal masyarakat tersebut cukup disebut advokat.

Selain pengacara, profesi lain dibidang hukum yang dikenal adalah notaris. Tahukah kalian perbedaan antara pengacara dan notaries? Atau kalian menganggap keduanya sama saja. Perlu diingat bahwa pekerjaaan pengacara dan notaris sangatlah berbeda, dan hal ini menjadikan keduanya profesi yang berbeda pula. Meskipun sama-sama berlatar belakang pendidikan hukum, seseorang tidak bisa menjadi notaris sekaligus menjalankan profesi pengacara secara bersamaan.

Profesi pekerjaan pengacara yaitu memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Jasa yang ditawarkan pengacara, antara lain bantuan atau pelayanan hukum  yang diperlukan  oleh si pengguna jasa, si pengguna jasa kita kenal dengan sebutan “klien”. Jasa hukum bisa juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu jasa hukum didalam pengadilan maupun jasa hukum diluar pengadilan.

Jasa didalam pengadilan, misalnya membantu dan mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun kasus pidana, sedangkan jasa diluar pengadilan, misalnya membantu menyusun dan membuat kontrak perjanjian; membuat dokumen hukum, memeriksa kontrak perjanjian, menegosiasikan kesepakatan, serta member nasihat, pendapat, dan rekomendasi-rekomendasi hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi klien.

Untuk dapat bekerja sebagai pengacara, diperlukan latar belakang pendidikan hukum dan harus menguasai ilmu hukum yang memadai. Pendidikan hukum dari perguruan tinggi saja pun belum cukup untuk modal profesi sebagai pengacara. Seseorang masih harus menempuh pendidikan khusus lanjutan serta lulus ujian yang diselengarakan oleh asosiasi pengacara. Dengan demikian, begitu lulus dari fakultas hukum tidak serta merta bisa langsung berprofesi sebagai pengacara.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun