Kota dan Forkopimda menampilkan barang bukti dalam proses pemusnahan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota pada Rabu (22/05/2024). Usaha bersama ini menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang, sebagai bukti dari hasil ungkap kasus-kasus narkoba oleh jajaran Polresta Malang Kota. Hari itu, berbagai jenis narkoba dari 29 kasus yang berhasil diamankan sejak Maret hingga Mei 2024 dimusnahkan di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Polresta MalangBarang bukti dari para pelaku narkoba telah menyelamatkan 440 nyawa, berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota. Barang bukti yang paling banyak termasuk ganja seberat 46,4 kilogram, sabu seberat 1,9 kilogram, pil doubel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi sebanyak 380 butir, dan camophen sejumlah 20 ribu butir. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa barang-barang yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 1.979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.397 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20.000 butir.
Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa barang yang dihancurkan termasuk sabu seberat 1.506,75 gram, ganja 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L sebanyak 50.000 butir. Barang-barang yang tersisa akan disimpan sebagai barang bukti untuk digunakan dalam persidangan di pengadilan. Ini diungkapkan pada Rabu (22/05/2024).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, terlihat saat memasukkan ganja ke dalam mesin pemusnahan insenerator di Polresta Malang Kota pada Rabu (22/5/2024). Barang bukti tersebut dihancurkan melalui proses pembakaran menggunakan mesin incinerator yang disediakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, yang dipasang di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Seluruh anggota Forkopimda Kota Malang bergantian memasukkan barang bukti ke dalam mesin incinerator. Bahkan, para pelaku juga diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk segera dihancurkan.
Buher, yang akrab disapa demikian, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari 29 kasus yang berhasil diungkap selama periode Maret-Mei 2024. Dia menyebut bahwa dalam periode tersebut terdapat 31 tersangka, terdiri dari 29 pria dan 2 wanita.
Dia juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi antara Sumatera dan Malang beserta sekitarnya. Mereka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan tersebut.
Buher menekankan bahwa hasil ungkap kasus ini telah menyelamatkan sekitar 440 ribu jiwa warga Malang dari bahaya narkoba. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi terhadap upaya Polresta Malang Kota dalam memerangi narkoba di wilayah tersebut. Dia juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, dan mengharapkan bahwa langkah-langkah ini akan memberikan efek jera bagi para tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H