mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" (UPN) jurusan hukum semester 4 mengadakan sosialisasi sebagai bagian dari tugas UAS mereka. Setelah warga menyelesaikan rutinitas senam pagi mingguan, acara dilanjutkan dengan kegiatan menarik di gazebo perumahan. Kelompok mahasiswa hukum dari UPN Surabaya mengadakan sosialisasi mengenai pengujian formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Minggu, 19 Mei 2024, suasana di Perumahan Griya Pesona Asri , Medokan Ayu, terasa berbeda. SejumlahAcara dimulai dengan para warga yang antusias berkumpul di gazebo setelah senam pagi. Mahasiswa, dengan semangat dan persiapan yang matang, menjelaskan berbagai aspek terkait pengujian formil UU KPK. Penjelasan mencakup UU, kewenangan dan tanggung jawab MK, tahapan pengujian UU terhadap UUD 1945, hingga penjelasan mengenai KPK. Penjelasan mahasiswa ini mendapat perhatian serius dari warga, terbukti dari antusiasme mereka saat sesi tanya jawab dibuka. Banyak warga mengajukan pertanyaan dan berdiskusi aktif tentang topik yang dibahas. Diskusi ini tidak hanya memperdalam pemahaman warga tentang UU KPK dan proses pengujiannya, tetapi juga memperkaya wawasan hukum mereka.
Dalam suasana yang edukatif dan interaktif membuat acara ini sangat bermanfaat bagi semua pihak. Mahasiswa memperoleh pengalaman berharga dalam menyampaikan ilmu hukum kepada masyarakat, sedangkan warga mendapatkan pengetahuan baru yang penting dalam konteks hukum dan pemberantasan korupsi.
Ketika acara berakhir, para mahasiswa UPN Surabaya memberikan roti sebagai tanda terima kasih kepada warga yang ikut berpartisipasi. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa depan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H