Vietnam adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat dan paling dinamis di Asia Tenggara. Negara ini menduduki peringkat kedua setelah Tiongkok dalam hal pertumbuhan ekonomi selama dekade terakhir, dengan PDB meningkat dua kali lipat setiap dekade sejak tahun 1986.Â
Pada kuartal kedua tahun 2010, Vietnam mencatat tingkat pertumbuhan PDB sebesar 6,4%, hampir kembali ke tingkat sebelum resesi global. Vietnam berbatasan dengan Tiongkok di utara, Laos dan Kamboja di barat, serta Tiongkok selatan di timur.
Mengapa Negara Vietnam Menjadi Tujuan Pasar Ekspor Impor?
Vietnam adalah salah satu eksportir terbesar Indonesia. Pada tahun 2022, ekspor Indonesia ke Vietnam diperkirakan mencapai $5,09 miliar. Negara ini kuat secara ekonomi, stabil secara politik, dan telah berkembang menjadi pasar yang berkembang pesat. Vietnam merupakan tujuan menarik bagi perusahaan ekspor-impor. Karena letak negaranya yang strategis, Vietnam terletak di jalur perdagangan internasional dan berbatasan dengan Tiongkok.Â
Lebih dari 90% perdagangan Vietnam dan Tiongkok dilakukan melalui laut. Konsumsi di Vietnam juga tumbuh pesat karena meningkatnya jumlah keluarga kelas menengah ke atas, bangkitnya generasi muda, dan berkembangnya pariwisata. Peluang investasi yang ada di bidang pertanian, ritel, telekomunikasi, konstruksi dan manufaktur, merupakan target yang baik bagi perusahaan.
Beberapa Regulasi Ekspor Impor Yang Perlu Diperhatikan Oleh Eksportir Dan Importir Indonesia Ke Vietnam:
1. Â Â Â Â Persyaratan
Eksportir Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, antara lain:
- Memiliki izin usaha perdagangan luar negeri (IUI)
- Memiliki dokumen ekspor yang sah, seperti faktur, surat pengangkutan, dan surat keterangan asal (SKA)
- Memenuhi persyaratan teknis dan mutu produk yang ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam
2. Â Â Â Â Tarif
Tarif bea masuk untuk produk impor ke Vietnam diberlakukan secara umum dan khusus. Tarif bea masuk umum ditetapkan berdasarkan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS). Tarif bea masuk khusus dapat berupa tarif preferensi, tarif antidumping atau tarif safe guard.