Mohon tunggu...
Manzilah Mukarimah
Manzilah Mukarimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo, salam kenal! saya manzilah mahasiswa yang sedang belajar terkait dengan manajemen bisnis di Insitut Tazkia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Fenomena Pembobolan Tabungan dan Deposito Menjadi Dilema dalam Mengelola Risiko Operasional Perbankan

3 Januari 2024   14:14 Diperbarui: 3 Januari 2024   14:26 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan merupakan salah satu sektor yang utama dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam intermediasi keuangan, yang mana menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana atau depositor kepada pihak yang membutuhkan dana atau debitur. Oleh karena itu, stabilitas perbankan menjadi hal yang sanga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terkait sistem keuangan.

Salah satu risiko yang dapat mengancam stabilitas suatu bank adalah risiko terjadinya pencurian simpanan bank. Fenomena ini terjadi Ketika seseorang berhasil mecuri uang nasabah suatu bank secara illegal. Pencurian Tabungan dan deposito bank dapat terjadi dengan berbagai cara, antara lain penipuan, pemalsuan, dan penyalah gunaan wewenang.

Fenomena pembobolan Tabungan dan deposito perbankan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Terdapat beberapa penurunan signifikan dalam Tabungan dan deposito bank dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya pada tahun 2022, salah satu pencurian simpanan bank terbesar terjadi pada nasabah PT. Bank Mandiri yang mana dalam kasusu ini, pelaku berhasil menyusup ke simpanan nasabah senilai Rp. 1,2 triliun.

Juga terdapat kasus-kasus pembobolan Tabungan dan deposito bank lainnya yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2019 terjadi kasus pembobolan Tabungan nasabah PT. Bank BCA Tbk. Sebesar Rp. 200 miliar. Juga di tahun 2021 terjadi kasus yang sama terhadap nasabah PT. Bank BRI Tbk. Sebesar Rp. 100 miliar. Perkara pembobolan Bank BNI cabang Pondok Indah senilai Rp.46,4 miliar telah menyeret lima terdakwa pejabat dan karyawan bank tersebut. Mereka membobol Bank BNI dengan cara mengajukan kredit dengan agunan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan antara lain akta pendirian perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan surat kuasa memberikan hak tangggungan.

Dampak terjadinya pembobolan Tabungan dan deposito antara lain:

  • Nasabah yang menjadi korban mengalami kerugian finansial
  • Menimbulkan dampak psikologis bagi nasabah seperti rasa cemas dan trauma
  • Kepercayaan nasabah terhadap perbankan menjadi turun

Mitigasi penanggulangan terhadap fenomena yang terjadi harus dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah, perbankan, maupun masyarakat yaitu:

  • Pemerintah dapat berperan dalam memerangi simpanan bank dan penipuan simpanan dengan memperkuat peraturan perbankan, memperkuat pengawasan bank, dan mendidik masyarakat tentang keamanan bank.
  •  Bank dapat berperan dalam memerangi penipuan simpanan dan tabungan bank dengan memperkuat sistem keamanannya, meningkatkan literasi keuangan nasabah, dan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum.
  •  Masyarakat umum juga harus melindungi simpanan dan simpanan banknya dengan meningkatkan kesadaran akan keamanan bank, tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada orang asing, dan melaporkan aktivitas kriminal yang melibatkan simpanan bank dan penipuan simpanan kepada polisi.

Dari fenomena tersebut, adanya manajemen risiko tidak dapat dilakukan dengan efektif tanpa keterlibatan semua pemangku kepentingan. Baik pihak berwenang, regulator, nasabah, dan masyarakat umumnya harus terlibat dalam upaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan andal.

Pembobolan tabungan dan deposito bank dapat merusak kepercayaan publik terhadap perbankan. Kepercayaan yang rusak dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan menghancurkan reputasi bank yang terlibat. Oleh karena itu, manajemen risiko tidak hanya melibatkan aspek teknis tetapi juga aspek reputasi dan kepercayaan.

Referensi,

(12,  n.d.; Bank Indonesia, 2022; Keuangan, 2022; Komisioner & Jasa, 2022; Nur Fauziah et al., 2020; Otoritas Jasa Keuangan, 2016; Roosnik, 2011; Yudiana et al., 2018)12. (n.d.).

Bank Indonesia. (2022). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun