Mohon tunggu...
Manuel Christomi Marbun
Manuel Christomi Marbun Mohon Tunggu... Mahasiswa -

21 I Mahasiswa Hub. Internasional UBL Facebook & Path: Manuel Christomi Marbun Email: manuelmarbun1994@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prostitusi Anak di Jagakarsa: Negara Gagal (Melindungi)?

12 Maret 2016   10:43 Diperbarui: 12 Maret 2016   12:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 “Pihak kepolisian menciduk pelaku prostitusi anak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan”, demikian adalah kutipan berita yang saya saksikan di layar tv saya pada jumat siang kemarin.

Sebuah peristiwa yang kembali terjadi dan tentunya sangat memilukan di tengah bangsa ini. Tepatnya di Jalan Timbil IV, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang biasa dipanggil Torik melakukan tindakan kriminal itu berperan sebagai mucikari di warung kecil tempat ia biasa berjualan sehari-hari. Dan yang sangat mengejutkan, ia melibatkan anak-anak di bawah umur dengan kisaran usia 15-16 tahun untuk melakukan kegiatan seks berbayar, yang mana dari pengakuan sementara pelaku memasang tarif 300 ribu – 400 ribu rupiah perorang bagi para pelanggannya.

Melihat kebelakang mengenai kasus prostitusi anak, kejadian yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan bukan kali ini saja terjadi. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian media pada tahun 2015 lalu terjadi di Pontianak yang pada saat itu diketahui ada 2 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Pontianak.

Miris memang, peristiwa eksploitasi terhadap anak seolah tidak ada habisnya di negeri ini. Dari data UNICEF,  di Indonesia saja diperkirakan ada 40.000 – 70.000 anak yang menjadi korban eksploitasi seks setiap tahun nya. Dan diketahui bahwa kegiatan eksploitasi seks anak ini sudah terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian penting oleh semua masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak haruslah diutamakan, tentunya dengan perlindungan hukum yang semakin diperkuat.

Dalam menyikapi kasus tersebut tentu harus segera dilakukan peningkatan kewaspadaan dan perlindungan oleh masyarakat. Disamping itu tentu pemerintah harus kembali menggencarkan sosialisasi mengenai perlindungan anak. Dilihat dari sisi hukum, pengaturan regulasi tentang perlindungan anak kembali diperkuat dengan sanksi yang lebih berat lagi. Seperti halnya dari kasus prostitusi anak di Jagakarsa saja, pelaku yang dikenakan pasal 76 i Junto pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mendapat ancaman pidana hanya 10 tahun penjara dan denda 200 juta saja.

Tentu hal-hal itulah yang harus menjadi perhatian serius masyarakat, terutama pemerintah. Penguatan regulasi hukum dan sanksi pidana terhadap pelaku yang bermain dalam prostitusi anak harus segera dilakukan. Perlindungan negara terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama, yang juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia bangsa ini di masa depan. (MCM)

 sumber terkait:

  • detik.com
  • UNICEF Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun