Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Proteksi Radiasi Praktikum prodi DIV Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.
Dosen Pengampu : Ghina Rhidatul,S.Tr.Kes
Ditulis Oleh : Manuella Eka Adventia Kaban
Radiasi adalah energi yang dipancarkan dalam bentuk gelombang atau partikel. Selain itu radiasi merupakah salah satu peran penting dalam pelayanan kesehatan modern, seperti pelayanan radiografi. Radiografi adalah pemeriksaan yang menggunakan radiasi untuk menghasilkan gambar dari bagian dalam tubuh. Sejarah radiografi sendiri ditemukan oleh seorang fisikawan Jerman, Wilhelm Conrad Roentgen pada tahun 1895. Roentgen tidak sengaja menemukan sinar-X saat melakukan uji eksperimen dengan tabung katoda. Pada tahun 1896, sinar-X mulai digunakan dalam praktik medis untuk pertama kalinya. Lalu penemuan sinar-X ini menjadi alat diagnostik yang sangat berharga karena memungkinkan dokter untuk melihat struktur internal tubuh tanpa perlu melakukan pembedahan, mendeteksi dan mediagnosis penyakit dengan akurasi tinggi serta merencanakan terapi yang tepat, terutama dalam pengobatan kanker. Seiring berkembangnya jaman, teknologi yang menggunakan radiasi seperti X-ray konvensional, CT Scan, dan radioterapi telah menjadi alat yang tidak tergantikan dalam diagnostik dan terapi medis.
Meskipun memiliki manfaat yang besar dalam dunia medis, radiasi juga memiliki potensi bahaya yang signifikan. Paparan radiasi yang tidak berlebih dapat menyebabkan efek samping serius pada kesehatan manusia, termasuk menyebabkan kanker dan kerusakan jaringan. Oleh karena itu, proteksi radiasi menjadi salah satu kunci dalam memastikan bahwa penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan dilakukan dengan aman dan efektif. Dalam hal ini petugas proteksi radiasi berperan penting dan memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam memantau, mengelola, dan mengurangi risiko radiasi bagi pasien, pekerja medis, dan lingkungan. PPR memastikan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan dan industri yang menggunakan sumber radiasi pengion.
Beberapa peran penting yang dijalankan oleh petugas proteksi radiasi (PPR) adalah :
- Pemantauan dan Pengawasan : PPR memantau dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi dan pasien menggunakan alat dosimeter dan alat pemantau lainnya. Lalu, melakukan pengawasan operasi peralatan radiasi untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan standar keselamatan radiasi yang berlaku.
- Edukasi dan Pelatihan : PPR memberikan pelatihan kepada pekerja radiasi tentang praktik kerja aman dengan radiasi termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan teknik kerja aman, sekaligus menyediakan infromasi terkini tentang perkembangan baru tentang proteksi radiasi dan regulasi yang berlaku.
- Pengembangan Prosedur Keselamatan : PPR mengembangkan dan memperbarui prosedur operasional standar (SOP) Â untuk penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan dan Menyusun protokol penanganan insiden radiasi untuk mengatasi kebocoran atau paparan radiasi yang tidak diinginkan.
- Kepatuhan Regulasi :Â PPR memastikan bahwa fasilitas kesehatan mematuhi semua regulasi dan standar yang berlaku terkait penggunaan radiasi serta melakukan audit keselamatan radiasi secara rutin dan memastikan bahwa semua peralatan radiasi berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
Tidak hanya itu saja masih ada beberapa lagi peran penting petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan yang tidak dapat digantikan seperti Evaluasi Risiko dan Keselamatan, Penyediaan Informasi dan Konsultasi, Pelaporan dan Dokumentasi, serta Pengawasan Lingkungan pekerja radiasi. Dengan menjalankan peran-peran ini, petugas proteksi radiasi berkontribusi besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memastikan bahwa penggunaan radiasi di pelayanan kesehatan dilakukan secara bertanggung jawab dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Hall, E. J., & Giaccia, A. J. (2012). Radiobiology for the Radiologist. Lippincott Williams & Wilkins.
Bushberg, J. T., Seibert, J. A., Leidholdt, E. M., & Boone, J. M. (2011). The Essential Physics of Medical Imaging. Lippincott Williams & Wilkins.