Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada tanggal 19 Juli 2017. Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menyatakan HTI bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; mengancam ketertiban masyarakat; serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan dengan pencabutan status badan hukum oleh Kemenkum HAM. Selain itu, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga dilarang. HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejarahku penuh yang gelap dan bercumbu dengan dusta manipulasi.
HTI mengganti NKRI dan Pancasilanya dengan Khilafah. Indonesia bukan negara Agama. Paham HTI tidak sesuai dengan konsep negara kita.
Perkumpulan yang dibentuk bersama oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, sesungguhnya berserak di Indonesia, dalam wujud partai politik sampai organisasi kemasyarakatan. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat atau berkumpul.
Namun, bukan berarti kemerdekaan berserikat atau berkumpul dapat dilakukan tanpa batas. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, sebagai koridor agar ormas-ormas yang ada di Indonesia tak keluar jalur.
Disamping muncul kegelisahaan dan memicu pro dan kontra. Pemerintah Jokowi- Jusuf Kalla (JK) perlu memikirkan nasib eks HTI. Belajar dari sejarah negara Indonesia.
- Orde Lamaterkait Masyumi, Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi target pembubaran.Hanya Masyumi dan PSI yang kemudian dibubarkan. Organisasi underbow Masyumi, Gerakan Pelajar Islam Indonesia, juga ikut dibubarkan oleh Presiden Sukarno.
- Orde Baru dengan pemberangusan terhadap PKI dan ormas-ormasnya dengan SUPERSEMAR dan Ketetapan MPR tentang pembubaran PKI,Â
- Reformasi,pemerintah Indonesia membubarkan sejumlah organisasi yang dianggap aliran sesat. Mereka dinilai menodai ajaran agama yang resmi diakui Indonesia.Ini seperti kelanjutan dari dakwaan aliran sesat terhadap beberapa organisasi agama pada masa Orde Baru. Pada tahun 1994 misalnya, terdapat organisasi agama bernama Darul Arqam yang difatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aliran sesat.  Beberapa kelompok aliran keyakinan lain yang juga dianggap sesat ialah Lia Eden, Negara Islam Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan Forum Aktivis Islam Indonesia.  Kelompok-kelompok itu kemudian juga didakwa sebagai aliran sesat oleh MUI. Atas rekomendasi tersebut, pemerintah melarang dan menuntut pemuka agama yang terlibat. Namun tidak semua kelompok di pidanakan. Salah satu yang masih berlanjut adalah Ahmadiyah yang dinormalisasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kemudian adanya pembubaran Gafatar yang secara nasional tahun 2015.
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ialah bentuk lain dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq. Setelah Ahmad Musadeq di penjara dan Al Qiyadah dianggap organisasi terlarang, beberapa alumninya kemudian menjelma jadi anggota Gafatar. Â Gafatar merupakan organisasi berbadan hukum yang pernah mencoba mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mereka pakai adalah lembaga sosial kemasyarakatan. Beberapa aktivitasnya juga serupa ormas yang melakukan kegiatan sosial.Namun semua berubah ketika Gafatar membuat kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pimpinan mereka, Ahmad Musadeq, Andri Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung ditangkap dan diproses hukum.
Dari uraian diatas jelas semua kebijakan selalu menyisakan dampak yaitu luka yang mendalam kepada eks lembaga atau organisasi tersebut. Demokrasi yang mulai didedungkan. Kebebasan itu pun ada batasnya dalam negara yang berdemokrasi agara tidak keblinger dan jauh dari koridor berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang diambil pemerintah selalu tujuannya merawat eksistensi NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Bicara NKRI bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga rakyat Indonesia itu sendiri.