Mohon tunggu...
mantri hewan
mantri hewan Mohon Tunggu... -

hanya calon mantri hewan yang biasa ...........

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PDHI : desak Presiden Bentuk Wakil Menteri Otoritas Veteriner

12 November 2009   09:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:22 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ternyata ridak presiden saja yang memilik wakil presiden tapi Menteri kayaknya juga butuh wakil yang namanya wakil menteri. Dalam hal ini kita akan menyorot Departemen Pertanian.
Permasalahan ini di tegaskan oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang di lansir dari situs ugm.ac.id. Dimana Persatuan FKH se Indonesia mendesak presiden untuk membentuk Wakil Menteri Pertanian Otoritas Veteriner yang berlatarbelakang Profesi Dokter hewan dan nantinya akan bertugas untuk mengurusi bidang otoritas veteriner berdasarkan UU No. 18 tahun 2009.
UU No 18 tahun 2009.
Pada http://ugm.ac.id di jelaskan bahwa “Dimungkinkan ada pengambilan keputusan tertinggi di sektor teknis kesehatan hewan berdasarkan profesionalisme veteriner,” kata Dekan FKH UGM, Prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, S.U., M.Sc., dan Dekan FKH IPB, Dr. I Wayan T. Wibawan, M.S., D.V.M., mewakili delapan dekan FKH se-Indonesia, Kamis (29/10)
Jadi saya pikir2 sekarang Profesi dokter hewan dan paramedik dokter hewan sudah mulai di akui di kancah politik kawan2. Menurut saya untuk lebih idealny kita mengerti dan memahami "Terpinggirkannya Otoritas Dokter hewan" alangkah baiknya saya dan kita membaca apa sih OTORITAS VETERINER itu berdasarkan UU no 18 tahun 2009.
teman-teman silahkan Klik disini atau disini
Nah di UU no 18 tahun 2009, tentang Otoritas Veteriner itu tertuang dalam BAB VII. ayat (1)Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memerlukan otoritas veteriner. Nah jika presiden tidak mengindahkan otoritas profesi dokter hewan apakah bukan Meminggirkan Dunia Veteriner dan menambah penyakit Zoonosis di Indonesia ini??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun