Ternyata ridak presiden saja yang memilik wakil presiden tapi Menteri kayaknya juga butuh wakil yang namanya wakil menteri. Dalam hal ini kita akan menyorot Departemen Pertanian.
Permasalahan ini di tegaskan oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang di lansir dari situs ugm.ac.id. Dimana Persatuan FKH se Indonesia mendesak presiden untuk membentuk Wakil Menteri Pertanian Otoritas Veteriner yang berlatarbelakang Profesi Dokter hewan dan nantinya akan bertugas untuk mengurusi bidang otoritas veteriner berdasarkan UU No. 18 tahun 2009.
UU No 18 tahun 2009.
Pada http://ugm.ac.id di jelaskan bahwa “Dimungkinkan ada pengambilan keputusan tertinggi di sektor teknis kesehatan hewan berdasarkan profesionalisme veteriner,” kata Dekan FKH UGM, Prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, S.U., M.Sc., dan Dekan FKH IPB, Dr. I Wayan T. Wibawan, M.S., D.V.M., mewakili delapan dekan FKH se-Indonesia, Kamis (29/10)
Jadi saya pikir2 sekarang Profesi dokter hewan dan paramedik dokter hewan sudah mulai di akui di kancah politik kawan2. Menurut saya untuk lebih idealny kita mengerti dan memahami "Terpinggirkannya Otoritas Dokter hewan" alangkah baiknya saya dan kita membaca apa sih OTORITAS VETERINER itu berdasarkan UU no 18 tahun 2009.
teman-teman silahkan Klik disini atau disini
Nah di UU no 18 tahun 2009, tentang Otoritas Veteriner itu tertuang dalam BAB VII. ayat (1)Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memerlukan otoritas veteriner. Nah jika presiden tidak mengindahkan otoritas profesi dokter hewan apakah bukan Meminggirkan Dunia Veteriner dan menambah penyakit Zoonosis di Indonesia ini??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H