Mohon tunggu...
mantri hewan
mantri hewan Mohon Tunggu... -

hanya calon mantri hewan yang biasa ...........

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimisme FKH: Perlukah Kedokteran Hewan di Tambah??

12 November 2009   09:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:22 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Indonesia, masih sangat banyak membutuhkan tenaga dokter hewan. Dan Lima Fakultas Kedokteran Hewan yang ada di Indonesia ini masih tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga dokter hewan, bahkan hingga lima – sepuluh tahun ke depan.
dua dasar yang bisa dijadikan pijakan adalah :
1. UU RI NO 18 TAHUN 2009,
2. peraturan menteri pertanian no 64/Permentan/OT.140/9/2007

Berikut isinya :
UU RI NO 18 TAHUN 2009
TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BAB VII
TENTANG OTORITAS VETERINER
Pasal 70
ayat 1 : Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara .esatuan Republik Indonesia
sesuai dengan kebutuhan
ayat 2 : Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik Veteriner, sarMana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik
Veteriner
ayat 3 : Tenaga medik Yeteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter hewan dan dokter hewan spesialis
pasal 4 : Tenaga paramedik Yeteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki diploma kesehatan hewan dan atau sekolah kesehatan hewan.
dan ini di kuatkan dengan keputusan menteri pertanian tahun 2007 :
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO 64/Permentan/OT.140/9/2007
BAB V tentang SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA PUSKESWAN
Pasal 11 di tegaskan dengan jelas :

sumberdaya manusia yang bertugas di puskeswan paling kurang terdiri atas :

a. 1 (satu) orang dokter hewan;
b. 2 (dua) orang paramedik veteriner;
c. 4 (empat) orang teknis puskeswan yang terdiri dari asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator dan vaksinato,
d. 1 (satu) orang administrasi.
sekarang pertanyaannya Perlukah Fakultas Kedokteran Hewan di Tambah lagi?? karena realitanya bahwa trent Fkh didirikan malah di daerah jawa dan tidak memaksimalkan adanya universitas-universitas yang ada didaerah timur dan barat.
Di jawa sudah cukup banyak Fkh yang berdiri seperti di FKH UGM, FKH UNAIR, FKH IPB sekarang ditambah FKH UNIBRAW dan FKH Un Wijaya Kusuma wijaya (swasta FKH satu2nya) sedang yang berada dipertengahan hanya FKH Univ Udayana…Sedangkan di FKH Aceh Unv Syah Kuala telah mati suri… Dilihat dari letaknya sangat disayangkan potensi SDM yang ada di daerah timur karena ketika hendak kuliah di FKH maka harus rela pergi dari daerahnya sedangkan notabene masyarakat didaerah timur mempunyai kendala pada biaya… Seyogya nya maka ketika hendak didirikan lagi harus memperhitungkan letaknya. Bagaimana menurut anda??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun