Dalam upaya memperkuat kapasitas forum anak gampong di Kota Banda Aceh, PKPM adakan diskusi perdana bersama forum anak (30/3/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gampong Lambhuk tersebut dihadiri oleh 20 orang anak. Kegiatan dibuka langsung oleh Keuchik Gampong (Kepala Desa), Rustam Abubakar.
Rustam mengatakan forum anak harus diperkuat agar hak-haknya dapat diperjuangkan, bahkan jika perlu harus dibuat dalam bentuk badan hukum. Ia menambahkan  kita berupaya ke depan untuk membentuk reusam gampong (Aturan Desa) yang mengatur tentang anak serta membatasi jam malam bagi anak agar waktu belajar bagi anak termanfaatkan. Untuk itu, Rustam berpesan, "kepedulian orangtua dan masyarakat sangatlah penting agar kehidupan anak menjadi lebih baik".
Diskusi yang mengangkat tema FGD Pengembangan Forum Anak di Tingkat Gampong tersebut menghadirkan pemateri dari praktisi anak yang juga Pekerja Sosial Kota Banda Aceh yaitu Qodrad. Salah satu topik yang dibahas oleh Qodrad adalah pentingnya pengarustamaan isu perlindungan anak supaya hak-hak anak lebih terjamin dan terlindungi dengan baik.
Selain itu, Qodrad mengatakan pencegahan dan mitigasi resiko sebelum terjadinya kasus anak sangat penting dilakukan sebelum penanganan, oleh karenanya, setiap masyarakat perlu melakukan upaya-upaya pencegahan dini supaya tidak terjadinya persoalan anak di Gampong.Â
Sementara itu, Fasilitator Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Mansari, mengatakan bahwa diskusi ini merupakan kegiatan pertama bersama forum anak Gampong Lambhuk dan akan dilanjutkan kembali diskusi rutin terkait isu-isu perlindungan anak. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan UNICEF dengan mitra kerjanya PKPM.
Melalui kegiatan ini kita berharap anak-anak menjadi tercerahkan dengan materi yang disampaikan serta menjadi pelajaran bagi anak. Ia menambahkan, pada waktu yang bersamaan kegiatan dilaksanakan di Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Gampong Kampong Jawa Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh. Demiikian tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan ini juga sudah dilaksanakan di empat Kabupaten/Kota lainnya yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat. Keenam Kabupaten/Kota tersebut merupakan daerah dampingan PKPM dalam program Cepat, Akurat, Komprehensif dan Integrasi (CEKATAN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H