Mohon tunggu...
Mansari
Mansari Mohon Tunggu... Dosen - Memberikan informasi dan inspirasi

Masyarakat Biasa yang selalu ingin bersukaria dengan kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrasikan Layanan Perlindungan Anak, PKPM Adaptasi SOP CEKATAN

17 Maret 2022   22:23 Diperbarui: 17 Maret 2022   22:34 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh atas dukungan UNICEF terus melakukan berbagai strategi dalam mengupayakan perlindungan anak secara terpadu dan terintegrasi di Aceh. Kali ini, PKPM mengadakan workshop pengembangan dan adaptasi modul menjadi SOP layanan terintegrasi dengan melibatkan berbagai sektor yang terkait di Kota Banda Aceh. 

Sekretaris Dinas DP3P2KB Kota Banda Aceh, Dahlia, SE menyampaikan kami secara kelembagaan sangat mendukung atas terlaksananya kegiatan ini supaya adanya sebuah pedoman dalam memberikan layanan terhadap anak. 

Ia menambahkan "apalagi saat ini kami sudah ada UPTD PPA sebagai ujung tombak pemberi layanan kepada anak, sehingga dengan adanya SOP ini akan menjadi acuan bagi instansi yang terlibat untuk memastikan layanan kepada anak dapat terwujud dengan baik.

Fasilitator PKPM, Mansari, mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang menjadi pedoman bagi pemberi layanan guna memastikan kesejahteraan anak terwujud secara maksimal di Kota Banda Aceh.  Ini kegiatan pertama dan akan dilaksanakan beberapa kali kegiatan dengan tujuan terbentuknya SOP sebagai standar layanan. 

Sementara Fasilitator Perlindungan Anak Nasional, Taufik Riswan Aluebilie menyatakan SOP memiliki peranan yang sangat penting agar dalam pemberian layanan kepada anak berjalan sebagaimana mestinya, dengan adanya SOP dapat dipastikan layanan yang dibutuhkan oleh anak dapat berjalan secara cepat, Akurat, Komprehensif dan Integrasi (CEKATAN) karena masing-masing lembaga pemberi layanan perlindungan anak dapat bekerja dengan SOP yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari DP3P2KB, Bagian Organisasi Pemerintahan, Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Pendidikan, Sakti Peksos, Manajer Kasus UPTD-PPA, PKPM Aceh dan Forum Anak Kota Banda Aceh. Sebagaimana yang dipahami juga, kegiatan sebelumnya dilaksanakan di 5 Kabupaten lain yaitu Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun