Mohon tunggu...
MilleniasS H
MilleniasS H Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Humanisme Kehidupan Modern

27 Mei 2017   14:44 Diperbarui: 27 Mei 2017   15:15 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humanisme Kehidupan Modern.

Humanisme adalah merupakan  pola pikir manusia yang dalam masalah-masalah atau isu yang berhubungan dengan manusia. Humanisme sendiri dibagi menjadi dua yaitu keagamaan/religi dan humanism sekuler. Humanisme religi berakar dari tradisi leluhur nenek moyang. Sedangkan humanisme sekuler mencerminkan bangkitnya globalisasi, teknologi, dan jatuhnya kekuasaan agama. Humanisme ini menjadikan manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan memiliki rasional. Secara umum hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini berkaitan perlindungan hukum hak-hak dasar manusia. Realitas manusia adalah hak milik manusia sehingga setiap kejadian,gejala dan penilaian apapun harus selalu diakaitkan dengan dengan keberadaan dan kebutuhan manusia. Di Indonesia sendiri HAM sangatlah di jaga dan dilindungi oleh pemerintah. Pemerintah merealisasikannya dengan mendirikan sebuah lembaga HAM. Lembaga itu sendiri bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian masih banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu kasus yang terbesar dan tidak akan terlupa adalah kasus pembunuhan aktivis Munir.

Kasus Munir sudah terjadi 13 tahun yang lalu. Meski demikian kasus ini tetap menjadi perhatian besar pemerintah. Pasalnya kasus ini dianggap sangat kejam. Munir sendiri merupakan tokoh gerakan aktivis yang mempejuangkan hak-hak asasi manusia. Pasalnya kausus ini sangatlah mendadak. Kejadian ini terjadi ketika dia meminum minuman di pesawat yang membawanya menuju Amsterdam ketika ia hendak melanjutkan S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dalam kasus ini yang dilanggar yaitu Pasal 28 “Setiap orang berhak untuk hidup serta memperthankan hidup dan kehidupannya”. Dalam kasus ini banyak orang yang terlibat. Seperti tersangka pertama dan akhirnya menjadi terpidana yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan terungkap harusnya tersangka sedan cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu mengikuti Munir ke Amsterdam. Kejadian tersebut sangatlah cepat. Dalam penerbangan Munir dilaporkan sering bolak balik ke  toilet. Lalu Munir dipindahkan ke kursi di dekat penumpang yang kebetulan adalah seorang dokter. Namun, dua jam sebelum pesawat mendarat di Amsterdam, Munir telah dilaporkan meninggal dunia. Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda menemuka jejak-jejak senyawa arsenic setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Mengingat Munir adalah diincar oleh banyak pihak terutama penguasa orde baru karena ia adalah aktivis HAM. Dalam kasus ini tergolong sebagai kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, palin lama dua puluh tahun”.

Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Idonesia. Kasus ini sangatlah menggambarkan pemerintahan orde baru sangat otoriter. Seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar meninggalkan cara yang bersifat otoriter. Karena setiap manusia atau warga negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran dan hak hidup. Humansime modern saat ini mengenai HAM telah melewati berbagai perubahannya menuju sempurna. Hal tersebutlah yang menjadi tolok ukur bagaimana bangsa memperhatikan HAM para warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun