Bagaimanapun keberadaan buruh sangat berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Hampir setengah dari penduduk yang berusia 15 tahun ke atas adalah pekerja, baik sebagai pekerja formal maupun informal.
Di sinilah pemerintah untuk berperan sebagai mediator guna mengakomodasi dua kepentingan yang bertolak belakang dan menjamin timbulnya keadilan serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah setempat, harus mengawasi secara ketat dan mendengarkan aspirasi para pekerja karena posisi pekerja dipandang cukup lemah dalam penetapan upah.
Terlepas dari itu semua, pemerintah sudah mengulirkan bantuan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Â telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, diharapkan para pekerja buruh tetap semangat dan  tidak berpangku tangan menunggu bantuan dari pemerintah. Para buruh harus bangkit dari keterpurukan ini. Banyak dari mantan para pekerja buruh yang mempunyai semangat untuk menemukan kesuksesan dengan berinovasi mencari lapangan pekerjaan baru yang lebih mandiri. Mereka tidak hanya ingin menjadi pekerja semata tetapi ingin menjadi seorang pemimpin diperusahaan.[*]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H