Kaki-kaki tampak menapak  di sepanjang jalan lebar yang estetik di sepanjang jalan di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Trotoar, sesuai definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.Â
Adapun menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Jakarta, kota yang tak luput dari kemacetan menimbulkan keresahan tersendiri bagi pejalan kaki. Pasalnya, trotoar yang awalnya dirancang untuk pejalan kaki, kini disalahfungsikan oleh oknum-oknum pesepeda motor. Padahal, dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.Â
Trotoar adalah hak pejalan kaki, artinya pengendara motor memiliki jalannya sendiri untuk berlalu lintas. Namun dalam kenyataanya, pejalan kaki harus bertarung dengan oknum-oknum pesepeda motor setiap hari. Trotoar yang awalnya dirancang lebar ( sesuai dengan ketentuan dalam UU) kini harus menjadi tempat rebutan para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.Â
Menjadi Tempat RebutanÂ
Senayan, Jakarta Selatan adalah salah satu Kawasan yang memiliki trotoar lebar dan cukup bersih. Di sisi kiri dan kanan halte bundaran senayan, tampak trotoar dengan pemandangan hijau, bersih, beserta gedung-gedung tinggi menambah nuansa estetika tersendiri bagi pejalan kaki di Kawasan ini. Trotoar Sudirman Thamrin ini membentang dari Bundaran Senayan hingga Monas, Jakarta Pusat, dengan panjang 6,2 km dan lebar sekitar 10-12 meter. Panjang, dan lebar
Pagi hari sekitar jam 07.00 WIB, para pekerja mulai memenuhi trotoar. Ada yang datang dari arah Selatan, bagi mereka yang menaiki KRL, dan Transjakarta. Ada pula yang turun tepat di bibir jalan, hingga di trotoar, khusus mereka yang menggunakan transportasi pribadi, gojek, dan grab. Suasana pagi-pagi di Kawasan itu benar-benar ramai ditambah dengan para pedagang kaki lima yang menjajakan daganganannya tepat dibawah JPO, tempat pejalan kaki melintas.
Satu, dua, tiga sepeda motor mulai berkendara melewati trotoar, membawa penumpang dengan kecepatan lebih dari normal. Ada pejalan kaki yang hampir tertabrak, bahkan harus menyingkir untuk memberi jalan kepada pengendara yang bukan jalurnya. Situasi ini menjadi pemandangan yang tidak dapat dihindari di setiap pagi bahkan saat sore hari ketika para pekerja pulang. Pasalnya, trotoar yang awalnya dirancang untuk memenuhi hak pejalan kaki, pada kenyataanya harus bertarung dengan pesepda motor hingga pedagang kaki lima.Â
Dengan ukuran yang cukup lebar, seharusnya ini menjadi jalur yang memberi kenyamanan bagi pejalan kaki. Jika demikian, maka pejalan kaki di Jakarta, terutama di Kawasan-kawasan yang menghubungkan langsung antara jalur transportasi umum dengan kantor-kantor akan semakin bertambah. Selain itu, sepanjang tahun akhir-akhir ini, berbagai laporan langsung yang diadukan oleh pejalan kaki melalui media sosial juga menunjukan ketidaksesuaian fungsi trotoar marak terjadi.
Kebijakan Sebagai Harapan TerakhirÂ
Sebagaimana dimaksud bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, namun dalam realitanya banyak oknum-oknum pesepeda motor termasuk pedagang kaki lima maka kebijakan tegas dan pengawasan ketat terhadap sanksi yang diberikan pemerintah perlu diterapkan secara serius. Dalam aturan yang telah ditetapkan, Pemotor yang melanggar aturan penggunaan trotoar  bisa dikenai denda hingga Rp 500.000 sesuai dengan UU Lalu Lintas yang berlaku. Diharapkan agar implementasi sanksi ini benar-benar diperhatikan.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI