Tiba tiba HP saya hening, tak ada nontifikasi pemberitahuan apapun. Biasanya jam-jam sore ini banyak informasi laporan masuk melalui pesan Whattsapp atau pesan dalam grup WA meski sekedar obrolan tak bermutu khas grup teman lama. Di aplikasi semacam Instagram dan Facebook pun sama tak besuara atau menujukkan tanda tanda kehidupan.
Penasaran, akhrinya  mengecek informasi terkini tentang apa yang sedang terjadi dengan senyapnya aplikasi-aplikasi tersebut melalui google. ternyata pememrintah pusat hari ini membatasi 3 aplikasi tersebut dengan alasan membatasi foto-foto dan video Hoax di internet terkaid peristiwa 22 Mei di Jakarta.
Benarkah yang beredar itu hoax?
Apakah Bijak menentukan Kebijakan tersebut?
Padahal menurut Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal itu dikuatkan oleh Pasal 14 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan (1) Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Apakah kita akan kembali kerezim otoriter dimana kebebasan mendapatkan informasi dan berpendapat dibatasi?Â
Padahal Pesta demokrasi baru saja usai, akankah ini berlanjut dan menciderai arti dan makna demokrasi itu sendiri?Â
Mari kita renungkan bersama-sama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI